“Pemerintah dalam hal ini telah berkomitmen untuk melakukan sosialisasi dan melibatkan sebanyak mungkin pihak terkait sehingga masyarakat dapat memiliki pengetahuan dan pemahaman yang bermakna sebagaimana perkembangan dalam Putusan MK,” beber Sudirta.
Pada tahun 2022 ini, Pemerintah telah melaporkan hasil sosialisasi ke berbagai daerah (14 daerah) dan masukan dari berbagai pihak, kemudian menyerahkan draf hasil perubahan dan reformulasi terhadap RUU KUHP ini, terakhir pada 9 November 2022.
Dalam rapat dengan Menteri Hukum dan HAM itu, Sudirta menyampaikan beberapa pandangan terkait urgensi pengesahan RUU KUHP tersebut.
“Setelah mempelajari dan melihat berbagai data dan informasi yang saya dapatkan dari pembahasan RUU KUHP yang lalu, saya mengapresiasi pemerintah dan DPR yang telah berupaya untuk melakukan pembahasan yang sangat komprehensif terhadap RUU KUHP dengan mengutamakan kepentingan nasional, yakni kepentingan untuk mereformasi hukum pidana nasional yang komprehensif dan berdaya tahan untuk jangka panjang,” bebernya.
Di antaranya, urgensi pengesahan RUU KUHP ini adalah untuk menggantikan KUHP peninggalan Pemerintah Kolonial Belanda dan sebagai salah satu upaya untuk mendukung pembangunan hukum nasional.
RUU KUHP dirancang untuk membaharui hukum pidana materiil yang mengandung misi rekodifikasi hukum pidana yang kini telah berkembang di seluruh peraturan perundang-undangan sesuai dengan perkembangan hukum dalam masyarakat melalui sistem Rekodifikasi Terbuka.
Artinya mengatur ketentuan pidana secara umum sebagai “ketentuan umum” (lex generali), yakni sebagai pedoman utama pengaturan pidana di Indonesia (the limiting principles) terhadap seluruh UU di luar KUHP.
RUU KUHP mengatur asas-asas atau prinsip-prinsip umum hukum nasional akan menjadi dasar atau pedoman hukum pidana di seluruh ketentuan pidana Indonesia tanpa mengesampingkan sifat-sifat kekhususan acara pidana di dalam UU lain dengan tetap berpegangan pada the limiting principles sebagaimana diatur dalam
Aturan atau Ketentuan Umum dalam RUU KUHP Selain itu, RUU KUHP juga menjadi jalan untuk permberlakuan prinsip-prinsip hukum umum dan internasional yang modern, seperti misalnya perluasan subyek hukum pidana (korporasi) dan penambahan jenis sistem pemidanan.
Discussion about this post