INDONESIA, BANPOS - PT Permodalan Nasional Madani (PNM) memberikan bantuan bagi korban bencana banjir bandang dan tanah longsor di Kabupaten Malang. Musibah yang terjadi pada tanggal 17 Oktober 2022 ini melanda beberapa Kecamatan di Kabupaten Malang. Bencana ini menyebabkan masyarakat harus dievakuasi. Pimpinan Cabang PNM Malang, Yusril Ardiansyah mengatakan, musibah ini telah berdampak pada usaha nasabah PNM Mekaar yang tidak bisa berjalan secara normal. Kerusakan lahan dan sebagainya, membuat aktivitas ekonomi mereka jadi terhambat. "Melalui program Tanggung Jawab Sosial & Lingkungan (TJSL), PNM memberikan bantuan korban bencana banjir bandang di 5 Kecamatan, Kabupaten Malang, Jawa Timur," ujar Yusril dalam keterangannya, dikutip Rabu (9/11). Ia mengatakan, bantuan ini bertujuan untuk membantu meringankan nasabah PNM Mekaar dalam memenuhi kebutuhan pangannya setelah terdampak dari bencana tersebut. PNM memberikan bantuan berupa paket sembako. "Paket itu kami berikan kepada 350 nasabah di Desa Lebakharjo Kecamatan Ampelgading, Desa Pujiharjo Kecamatan Tirtoyudo, Desa Sitiarjo & Sidosari Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Desa Sidodadi Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang," tuturnya. Penyerahan bantuan tersebut dilakukan oleh Yusril serta Manajer Regional Mekaar PNM Cabang Malang Istiqomah, Manajer Supporting PNM Cabang Malang Yuana Ofianthi serta Kepala Area Regional Malang. “Turut berduka kepada nasabah PNM Mekaar yang terkena dampak dari banjir bandang dan tanah longsor. Dengan memberikan bantuan ini, kami harap bisa meringankan beban para korban terdampak. Semoga kedepannya tidak ada lagi bencana seperti ini dan lainnya," ucap Yusril saat menyerahkan bantuan kepada nasabah PNM Mekaar. Sebagai informasi, hingga 3 November 2022 PNM telah menyalurkan pembiayaan sebesar Rp 156,8 T kepada nasabah PNM Mekaar yang berjumlah 13 juta nasabah. Saat ini, PNM memiliki 4197 kantor layanan di seluruh Indonesia yang melayani UMKM di 34 Provinsi, 513 Kabupaten/Kota, dan 5640 Kecamatan.(RM.ID) <!--nextpage-->
Discussion about this post