BANDUNG, BANPOS – PT Elnusa Petrofin (EPN), anak usaha PT Elnusa Tbk (ELSA) mendapatkan penghargaan Patra Nirbhaya Karya Pratama dalam acara Penganugerahaan Penghargaan Keselamatan Migas Tahun 2022.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Minyak & Gas Bumi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Bandung, Jumat (4/11).
Penganugerahan Penghargaan Keselamatan Migas Tahun 2022 ini diberikan pada acara Forum Komunikasi Keselamatan Migas Tahun 2022 yang mengusung tema “Peran Keselamatan Migas dalam Transisi Energi”.
Penghargaan Keselamatan Migas Tahun 2022 tersebut dibagi menjadi 2 kategori yaitu Patra Karya Nirbhaya (tanpa kehilangan jam kerja sebagai akibat kecelakaan) dan Patra Karya Raksa (pembinaan keselamatan kerja minyak dan gas bumi).
Elnusa Petrofin berhasil mendapatkan penghargaan dalam kategori Patra Nirbhaya Karya Pratama atas kinerja dalam mencapai 33.677.795 jam kerja tanpa kehilangan hari kerja karna kecelakaan periode 1 Januari 2020 hingga 30 April 2022.
Dalam angka tersebut, Elnusa Petrofin menerapkan berbagai upaya maupun inovasi di bidang Health, Safety, Security, And Environmental (HSSE) baik secara digital maupun dari sisi Sumber Daya Manusia.
Beberapa upaya yang dilakukan Elnusa Petrofin untuk meningkatkan keamanan dan keselamatan dalam bekerja.
Pertama dari segi teknologi, dengan menerapkan buzzer over speed dan CCTV, juga dengan pengembangan face recognition yang memastikan para pekerja bekerja sesuai rute dalam mendistribusikan energi.
Kedua, dari segi Sumber Daya Manusia (SDM), Elnusa Petrofin telah melaksanakan fatigue management serta mewajibkan para pekerja melakukan fit to work sebelum melaksanakan kegiatan dan seluruh SDM dapat dipastikan bekerja dalam kondisi prima.
Kemudian yang terakhir dari segi proses, Elnusa Petrofin telah mengintegrasikan Sistem Informasi Operasi dan Distribusi (SIOD) dengan sistem Elnusa Petrofin yang memastikan seluruh pekerja bekerja sesuai jam kerja yang telah ditentukan.
Seperti Blok jam kerja 12 jam dan Blok pelanggaran Round Time Hours (RTH) sehingga dapat dipastikan tidak ada kegiatan distribusi Awak Mobil Tangki (AMT) yang dapat menganggu kesehatan dan memicu kecelakaan saat menjalankan distribusi energi.
Discussion about this post