SERANG, BANPOS – Sebagai bentuk komitmen Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam memperoleh pelayanan Ketika berobat, kini peserta cukup menunjukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).
Hal tersebut dikatakan Asisten Deputi Direksi Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik Wilayah Banten, Kalimantan Barat dan Lampung, Agung Utama, saat menggelar kegiatan ngopi Bersama media di salah satu café di Kota Serang, Selasa (8/11).
Agung menjelaskan, bahwa penggunaan NIK dalam akses layanan Kesehatan bertujuan untuk mendukukng implementasi kebijakan NIK sebagai nomor identitas tunggal untuk semua urusan publik. Dan, kebijakan tersebut tertuang pada Undang-Undang nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan.
“Dengan kemudahan akses ini, diharapkan tidak ada penolakan kepada peserta yang tidak membawa kartu JKN dari pihak FKTP maupun FKRTL,” ujar Agung.
Agung menambahkan, selain menggunakan NIK sebagai identitas peserta JKN, peserta juga dapat menunjukan KOS Digital melalui Aplikasi Mobile JKN yang dapat diunduh melalui Playstore dan Appstore. Sehingga peserta tidak perlu lagi repot untuk mencetak kartu di kantor Cabang BPJS Kesehatan.
Sementara itu, Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan peserta BPJS Kesehatan Cabang Serang, Wenny Silvia menghimbau bagi peserta yang menemukan fasilitas Kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan masih meminta cetak fisik kartu kepesertaan dan berkas lainnya, dapat melaporkan kepada BPJS Kesehatan.
“Peserta bisa melapor langsung ke pihak BPJS Kesehatan atau melakukan pelaporan aduan pelayanan seperti menghubungi care center 165 dan layanan aduan pada aplikasi Mobile JKN, bila masih diminta cetak fisik kartu kepesertaan saat akan berobat,” ungkapanya. (RUL)
Discussion about this post