Dengan itu, Misbakhun men¬duga, keputusan Pemerintah mengumumkan kenaikan CHT sebesar 10 persen pada Kamis (03/11) merupakan keputusan sepihak. Karena itu, Komisi XI DPR dengan kewenangan¬nya akan mengagendakan rapat kerja dengan Menteri Keuangan (Menkeu) untuk meminta keterangan perihal kenaikan tarif CHT tersebut.
Sementara, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menga¬takan, Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai rokok guna mengendalikan konsumsi maupun produksi rokok. Ia berharap, kenaikan cukai rokok dapat berpengaruh terhadap menurunnya keterjang¬kauan rokok di masyarakat.
“Pada tahun-tahun sebelum¬nya, kita menaikkan cukai rokok yang menyebabkan harga rokok meningkat, sehingga affordability atau keterjangkauan ter¬hadap rokok juga akan makin menurun. Dengan demikian diharapkan konsumsinya akan menurun,” ucap Sri Mulyani.
Dalam penetapan CHT, Sri Mulyani mengatakan, Pemerintah menyusun instrumen cukai dengan mempertimbang¬kan sejumlah aspek, mulai dari tenaga kerja pertanian hingga industri rokok. Pemerintah juga memperhatikan target penurunan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,7 persen. Ini tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) pada 2020-2024.
Misbakhun menilai, keputu¬san Pemerintah mengumumkan kenaikan tarif cukai 10 persen tahun 2023 dan 2024 merupa¬kan upaya fait accompli atau ketentuan yang harus diterima. Pemerintah tak melibatkan DPR untuk merumuskan kenaikan tarif cukai.(RM.ID)
Discussion about this post