INDONESIA, BANPOS – Pemerintah memutuskan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10 persen pada 2023 dan 2024. Kenaikan ini untuk mengendalikan konsumsi maupun produksi rokok.
Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun me¬nilai, kenaikan cukai sebesar 10 persen merupakan pukulan telak bagi petani tembakau. Pasalnya, sudah 4 tahun berturut-turut keadaan petani tembakau tidak baik-baik saja. Bahkan, petani terpuruk mengingat hasil panen tembakau rontok baik harga dan terlambatnya penyerapan.
“Kenaikan cukai ini adalah bukti bahwa Menteri Keuangan (Menkeu) tidak berpihak pada kehidupan petani tembakau. Dan, tidak pernah mempedu¬likan jeritan aspirasi petani tembakau dan buruh industri hasil tembakau (IHT),” ujar Misbakhun dalam keterangan¬nya, kemarin.
Dalam 3 tahun terakhir, lan¬jutnya, kenaikan cukai cukup eksesif. Tahun 2020 cukai naik 23 persen, tahun 2021 naik 12,5 persen, dan tahun 2022 naik 12 persen. Kenaikan ini malah merontokkan ekonomi petani.
Misbakhun menjelaskan, tingginya tarif CHT membuat perusahaan mengurangi produksi yang secara tidak lang¬sung, mengurangi pembelian bahan baku. “Padahal, 95 persen tembakau yang dihasilkan petani untuk bahan baku rokok,” sebut politikus Golkar ini.
Dia melihat, kondisi saat ini sedang dalam situasi rentan, bahkan penuh ketidakpastian akibat resesi global. Kondisi ini tentu berakibat pada tidak stabilnya daya beli termasuk terhadap produk tembakau. “Kita juga belum benar-benar bisa keluar dari krisis akibat pandemi,” sebut dia.
Padahal, UU Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai, Pasal 5 Ayat (4) menyebutkan, penentuan be¬saran target penerimaan negara dari cukai pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) dan alternatif kebijakan Menteri dalam mengoptimalkan upaya mencapai target penerimaan, dengan memperhatikan kon¬disi industri dan aspirasi pelaku usaha industri, disampaikan kepada DPR untuk mendapat persetujuan.
Misbakhun juga menunjuk salah satu keputusan rapat antara Badan Anggaran (Banggar) DPR bersama Pemerintah pada 26 September 2022. Rapat me¬mandatkan Komisi XI DPR untuk membahas kenaikan tarif cukai dan ekstensifikasi cukai 2023 paling lama 60 hari setelah pengesahan RUU APBN 2023 menjadi UU APBN 2023 pada sidang paripurna DPR 29 September 2022.
Discussion about this post