LEBAK, BANPOS-Pemberhentian serentak siaran TV analog pada 2 November lalu membuat masyarakat Kabupaten Lebak kebingungan. Banyak dari mereka mengaku tak paham dengan maksud dari kebijakan Analog Switch Off (ASO) tersebut. Bahkan, ada juga yang menduga bahwa kebijakan tersebut memiliki tujuan bisnis dengan diwajibkannya membeli Set Top Box (STB) agar bisa kembali menikmati siaran TV Indonesia.
Seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Kalanganyar, Mulyati mengatakan, dengan matinya siaran di TV analog membuat dirinya tak lagi memiliki hiburan sehari-hari. Menurutnya, TV adalah salah satu hiburan utama bagi masyarakat kurang mampu.
“Boro-boro beli STB, TV butut masih bisa nyala aja udah seneng. Saya harus cari pinjaman uang kemana buat belinya, sedangkan kalo nunggu bantuan kadang suka ga tepat sasaran,” kata Mulyati kepada BANPOS, Minggu(6/11).
Ia menjelaskan, banyak IRT sepertinya yang menyayangkan kebijakan tersebut. Pasalnya, mereka mengaku seperti tidak mendapatkan keadilan meski hanya sekedar hiburan pertelevisian.
“Katanya bagus ke digital buat gambar jernih, itu sih bisa bikin senang mereka yang mampu. Sedangkan kami bisa apa, masa kami hanya merelakan kebahagiaan mereka dengan mengorbankan kebahagiaan kami,” jelasnya.
Hal senada juga dikatakan oleh seorang warga asal Rangkasbitung, Aziz Arif mengatakan, jika untuk kepentingan publik agar siaran yg diterima lebih jernih, harusnya masyarakat diberi opsi untuk memilih, jangan dipaksakan langsung ke digital.
“Sebenarnya apa urgensinya merubah siaran analog ke digital. Karena tidak semua orang bisa membeli perangkat serba digital,entah itu antenanya ataupun STB nya,” kata Aziz.
Aziz menerangkan, jika alasannya untuk efisiensi broadband, kita lihat nanti, apakah ada kompensasi pemerintah untuk pengguna internet.
“Misalnya, kuota gratis bagi anak-anak PAUD buat nonton YouTube Kids, karena saya sering menemukan bantuan yang tidak tepat sasaran,” terangnya.
Sementara itu, Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (HMI-MPO) cabang Lebak, Habibullah mengatakan, saat ini masyarakat tidak bisa menyalahkan pihak manapun. Pasalnya, masyarakat sudah harus bisa ikut berkembang menyesuaikan zaman demi kemajuan bangsa.
“Ibarat benda, barang digital sudah jadi. TV analog perlahan sudah dimatikan. Mau apa lagi, kebijakan ini sesuai dengan UU Ciptakerja,” kata Habibullah saat ditemui BANPOS di Sekretariat HMI-MPO Lebak.
Ia menjelaskan, pada kebijakan ini yang perlu disoroti ialah penyaluran bantuan STB agar tepat sasaran.
“Saya jauh-jauh hari sebelum analog dimatikan sudah migrasi ke digital, jadi jangan sampai orang-orang seperti kami yang menerima bantuannya,” tandasnya.(MG-01/PBN)
Discussion about this post