JAKARTA,BANPOS-Anggota Komisi III DPR Santoso menolak langkah KPK yang ingin mengkaji pendekatan restorative justice (RJ) terhadap pelaku tindak pidana korupsi (tipikor).
Santoso khawatir pendekatan RJ kepada koruptor akan dimanfaatkan oknum di KPK. Caranya dengan memeras pelaku korupsi agar kasusnya dapat di-RJ-kan.
“Maka harus membayar bahkan lebih besar dari nilai yang dikorupsi. Program RJ rentan disalahgunakan dan tebang pilih kepada pelaku korupsi. Stop wacana RJ untuk pelaku tipikor,” kata Santoso kepada RM.id, Rabu (2/11).
Lagi pula, sanksi berat terhadap pelaku tipikor saja belum berhasil meminimalisir pelaku korupsi, apa lagi dengan penerapan RJ.
“KPK jangan memberi ruang kepada orang-orang lebih banyak banyak lagi melakukan tindak pidana korupsi karena adanya RJ. Orang akan beranggapan bahwa jika melakukan korupsi akan di-RJ-kan meskipun ada syarat-syarat untuk dapat dilakukannya RJ,” tambahnya.
Dia berharap, KPK peka terhadap kehendak rakyat yang ingin negara ini bersih dari tindak pidana rasuah. Untuk itu dia mendesak jangan asal umbar keringanan hukuman terhadap pelaku rasuah.
“Terobosan hukum dapat dilakukan jika belun ada hukum yang mengatur, sedangkan sanksi hukum bagi pelaku tindak pidana korupsi sudah jelas di UU Tipikor. Jadi jangan sakiti perasaan rakyat yang benci terhadap korupsi sebagai kejahatan luar biasa, dan musuh negara diperlakukan istimewa,” tegas politisi Partai Demokrat itu.
Sebelumnya, wacana pendekatan RJ terhadap pelaku tipikor digulirkan oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron. Dia bilang, pihaknya masih mengkaji pendekatan RJ terhadap koruptor.
“Ini (RJ) adalah proses pencarian bentuk bagaimana agar proses hukum itu benar-benar menyelesaikan masalah bangsa ini dari tipikor,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam webinar bertajuk “Restorative Justice untuk Penyelesaian Kasus Korupsi”, Jumat (28/10).(RM.ID)
Discussion about this post