“Sehingga situasi dapat kembali kondusif dan perusahaan dapat beroperasi dengan baik kembali. Laporan direspon dengan cepat dan professional oleh Satreskrim Polres Cilegon dan terhadap salah satu terlapor sempat dilakukan penahanan namun dilepaskan kembali setelah dilakukan mediasi para pihak oleh pihak Satreskrim Polres Cilegon serta dengan mempertimbangkan terdapat surat permohonan maaf dari pihak Pengurus Karang Taruna Kelurahan Gerem kepada pihak PT MFI,” katanya.
Lebih lanjut, Asep menjelaskan, Pengurus Karang Taruna Kelurahan Gerem menyatakan permohonan maaf atas pernyataan tuduhan yang keliru dari Karang Taruna Gerem kepada PT MFI yang menuduh PT MFI tidak merekrut atau menerima karyawan dari warga masyarakat Kelurahan Gerem padahal faktanya ternyata terdapat empat orang warga masyarakat kelurahan Gerem yang telah diterima menjadi karyawan PT MFI.
“Pengurus Karang Taruna Kelurahan Gerem menyatakan permohonan maaf atas tidak dapat masuknya kendaraan bus jemputan karyawan ke dalam lokasi pabrik akibat adanya unjuk rasa pada 3 November 2021 oleh karenanya pihak Pengurus Karang Taruna Kelurahan Gerem berkomitmen peristiwa tersebut tidak akan terulang kembali,” ungkapnya.
Asep menambahkan, Pengurus Karang Taruna Kelurahan Gerem mendukung penuh eksistensi serta keberlanjutan investasi dan operasional pabrik PT MFI di kelurahan Gerem Kota Cilegon serta berkomitmen untuk membangun sinergi dan kerjasama yang baik dan harmonis dengan PT MFI.
“Berdasarkan hal tersebut serta mempertimbangkan alasan kemanusiaan dan dalam tujuan bersama dari pihak PT MFI dan Pengurus Karang Taruna Kelurahan Gerem selaku elemen representasi dari warga masyarakat Kelurahan Gerem yang memiliki keinginan yang sama untuk menciptakan lingkungan yang kondusif serta membangun hubungan yang harmonis dan sinergi antara PT MFI dengan baik dengan Pengurus Karang Taruna Kelurahan Gerem maupun Warga masyarakat Kelurahan Gerem,” pungkasnya.
Lebih lanjut kata Asep, PT MFI melalui telah melakukan musyawarah perdamaian dengan pihak Pengurus Karang Taruna Kelurahan Gerem dan secara resmi mencabut laporan hukum di Satreskrim Polres Cilegon terhadap para terlapor dari Pengurus Karang Taruna Kelurahan Gerem dan warga masyarakat Kelurahan Gerem sehingga dengan adanya perdamaian maka sudah tidak lagi permasalahan hukum antara PT MFI baik dengan Pengurus Karang Taruna Kelurahan Gerem maupun masyarakat Kelurahan Gerem.
Discussion about this post