Satresnarkoba Polres Pandeglang melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang pada Sabtu (23/10) lalu sekitar pukul 13.20 WIB.
“Pelaku berinisial MH alias Ujang (43) seorang warga Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang,” kata Kasat Narkoba Polres Pandeglang, AKP Ilman di Mapolres Pandeglang, Rabu (26/10).
Dijelaskannya, dari penangkapan yang telah dilakukan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti dari tangan pelaku berupa enam bungkus plastic berisi sabu dengan berat 2,10 gram.
“Awalnya berdasarkan informasi masyarakat, petugas melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap MH alias Ujang pada Sabtu (23/10) sekira pukul 13.20 WIB di rumah tersangka tepatnya di Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang,” terangnya.
Dikatakannya, dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh petugas, pelaku telah mengakui bahwa sabu yang ditemukan tersebut merupakan miliknya.
“Saat dilakukan pemeriksaan di handphone pelaku berisi chat foto pesanan sabu dan pelaku mengakui jika telah menyimpan enam bungkus sabu tersebut,” jelasnya.
Untuk selanjutnya, kata Ilman lagi, pelaku beserta barang bukti tersebut dibawa ke Mapolres Pandeglang guna proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun,” ungkapnya.(dhe/pbn)
Discussion about this post