“Dan kenaikan gaji honorer yang saya suarakan itu juga ada dasarnya, yaitu surat permohonan kenaikan gaji honorer dari BKD (Badan Kepegawaian Daerah Banten),” ungkapnya.
Diterangkan Muhsinin dalam surat yang ditujukan BKD kepada TAPD medio bulan Maret 2022 disebutkan bahwa usulan kenaikan gaji pegawai honorer Pemprov Banten itu dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para pegawai honorer itu sendiri. Dalam surat yang ditandatangani oleh Kepala BKD Banten saat itu, Komarudin, itu disebutkan bahwa usulan kenaikan diharapkan dapat sesuai dengan UMP.
Mengutip surat dimaksud, disebutkan pegawai honorer golongan I dan II dengan jenjang pendidikan tamatan SD hingga S2 saat ini secara berjenjang sesuai tingkat pendidikannya, menerima honor Rp2,4 hingga Rp3,3 juta per bulan. Adapun untuk pegawai honorer golongan operator/administrasi disebutkan BKD, saat ini menerima honor secara berjenjang sesuai tingkat pendidikannya yakni dari SD hingga S2 adalah Rp 1,8 juta sampai Rp 2,5 juta.
“Kalau BKD dalam suratnya, malahan usulnya naik sampai Rp 1 jutaan, kalau saya usul bisa naik Rp500 ribu saja itu sudah Alhamdulillah,” kata Muhsinin.
Hingga berita ini diturunkan, Ketua F PG DPRD Banten Suparman tidak berhasil dimintai konfirmasinya mengenai, pergantian Muhsinin di Banggar DPRD sebagai buntut dari perdebatan Muhsinin dengan Fitron pada rapat Banggar yang menyampaikan aspirasi kenaikan gaji Non ASN dengan TAPD tersebut. Suparman tidak menjawab panggilan telepon. Demikian juga pesan singkat (sms) yang dikirim BANPOS, tidak dijawab. (RUS/AZM)
Discussion about this post