Untuk diketahui, perkara Bank Banten saat ini telah memasuki persidangan. Perkara tersebut menyeret dua orang yakni Satyavadin Djojosubroto yang merupakan eks pimpinan Bank Banten DKI Jakarta, dan Rasyid Samsudin yang merupakan Direktur PT HNM.
Keduanya didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp61.688.765.298 atau sebesar Rp186.555.171.975,95 jika diakumulasikan dengan kerugian bunga yang seharusnya dibayarkan oleh PT HNM. (DZH/AZM)
Page 2 of 2
Discussion about this post