Yang tidak kalah pentingnya, kata dia, pejabat Pemprov Banten yang nanti akan menggantikan Muhtarom di PT ABM juga harus memahami manajemen produksi sehingga pada akhirnya PT ABM menjadi income generating untuk Pemprov banten. “Intinya harus memiliki jiwa enterpreneur lah,” katanya.
Menurut Aliudin, mengelola perusahaan agribisnis terlebih yang dimodali dan dimiliki oleh pemerintah daerah bukan lah sesuatu yang mudah dan memiliki konsekuensi tanggung jawab yang berat sehingga membutuhkan manajemen yang terdiri dari orang-orang yang memiliki kapasitas dan integritas.
Diberitakan sebelumnya, Anggota Komisi IIII DPRD Banten Indah Rusmiati meminta Pj Gubernur Banten Al Muktabar segera mencopot Muhtarom, dari jabatannya sebagai Komut PT ABM sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Indah menyebut, sejak awal penunjukan Muhtarom yang saat itu menjabat Kepala Bappeda Banten tanpa melalui proses seleksi. Padahal, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), khususnya pada pasal 39 ayat (1) menyatakan, proses pemilihan anggota dewan pengawas atau anggota komisaris dilakukan melalui seleksi.
Selanjutnya, kata dia, pada pasal 39 ayat (2) ditegaskan, seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya meliputi tahapan UKK yang dilakukan oleh tim atau lembaga profesional. Indah mengaku, pernaha menyampaikan kesalahan penempatan Muhtarom sebagai Komisaris Utama di ABM, ini kepada Wahdiin Halim (WH), Gubernur Banten saat itu dan diabaikan.
Sebelumnya Muhtarom adalah Inspektur Banten (pernah menjabat Kepala Bappeda) yang menduduki posisi Komisaris Utama PT ABM dari unsur Pemprov Banten. Berdasarkan UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP 54/2017 tentang BUMD disebutkan komisaris BUMD dari unsur pemerintahan daerah harus lah berasal dari ASN pemda bersangkutan. (RUS/AZM)
Discussion about this post