“Kita harus bisa mendeteksi dan waspada terhadap kinerja BPN dan balai besar, jangan sampai ada kepentingan lain dalam setiap pengambilan keputusan,” tandasnya.
Senada dengan Habibullah, Deputi Direktur PATTIRO Banten, Amin Rohani mengatakan, polemik yang terjadi atas pembebasan lahan waduk karian haruslah segera diselesaikan. Menurutnya, hal ini didasari sebagai wujud dari kepentingan masyarakat banyak.
“Karian ini kan Proyek Strategis Nasional, jangan sampai tujuannya untuk kepentingan bersama namun harus menyingkirkan kepentingan dan keselamatan masyarakat sekitar. Jika itu terjadi, sangat memalukan,” kata Amin.
Sebelumnya, Kejati Banten telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dugaan Tipikor pada BPN Kabupaten Lebak. Dari empat orang tersebut, dua diantaranya telah ditahan, salah satunya yakni mantan Kepala BPN Lebak, Ady Muchtadi.
Adapun peranan dari masing-masing tersangka yakni Ady selaku Kepala BPN Kabupaten Lebak pada saat itu, sebagai penerima suap sebesar Rp15 miliar. Lalu DER selaku honorer di sana, menerima suap dan menjadi penghubung antara DRA. S dengan Ady. DER juga pihak yang membuka dua rekening bank swasta guna menampung uang suap.
Dra. S alias MS selaku calo tanah, melakukan pengurusan sertifikat hak atas tanah dan juga sebagai pemberi suap. Sedangkan EHP yang merupakan anak dari tersangka Dra. S, aktif bersama tersangka Dra. S sebagai pihak yang mengurus sertifikat dan pemberi suap. (MG-01/DZH/ENK)
Discussion about this post