Selain penggeledahan dan penyitaan, tim penyidik Kejati Banten juga melakukan penyegelan atas dua unit rumah yang berada di Perumahan Citra Maja Raya Cluster Green Ville Blok A35 Nomor 5 atas nama tersangka AM.
“Dan di Perumahan Citra Maja Raya Cluster Sanur Blok G19 Nomor 26, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten atas nama Alia Fitri yang merupakan adik tersangka AM,” ungkap Leo.
BANPOS mencoba menghubungi Kepala BPN Lebak untuk meminta tanggapan terkait kasus tersebut. Namun, hingga berita ini di tulis, Kepala BPN tak memberikan jawaban.
Menanggapi hal tersebut, Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (HMI-MPO) Cabang Lebak mendesak Pihak Kantah Lebak harus transparan dan kooperatif membantu pihak Kejati.
“Meskipun ini kasus lama, saya Harap kepala BPN haruslah membantu tim penyidik, jangan sampai cuci tangan,” kata ketua HMI-MPO Lebak, Habibullah kepada BANPOS, Minggu(23/10).
Habibullah kemudian menyinggung permasalahan Waduk Karian yang hingga saat ini tak kunjung selesai. Salah satunya adalah kampung Lebak Picung di desa Sajira. Ia menerangkan, Melihat fakta di lapangan sesuai kajian bersama di HMI, Lebakpicung adalah area rawan bencana karena jarak dari bibir sungai ke pemukiman kurang lebih tidak mencapai 100 meter.
Menurut Habibullah, kondisi ini bisa berbahaya jika masyarakat masih dibiarkan berada di area itu. Apalagi ditambah dengan adanya bendungan Waduk Karian karena tinggi maksimum serta luapan air pasca dibendung akan meluas.
“Lebakpicung harus segera direlokasi, harusnya ini menjadi atensi dari berbagai pihak, baik BPN maupun pemerintah. Sebab saya rasa keputusan balai besar dalam menentukan area genangan terkesan sangat tidak realistis,” terang Habibullah.
Ia menjelaskan, pihaknya tidak melihat adanya prinsip objektivitas dari balai besar dalam mengkaji dampak lingkungan secara komprehensif. kemampuan untuk melihat dan menerima fakta sebagaimana adanya. Menurutnya, Ini mengindikasikan ada kecurangan dari BPN dalam pengukuran tanah.
Discussion about this post