LEBAK, BANPOS – Setelah menetapkan empat nama sebagai tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak, Kejaksaan Tinggi (kejati) Banten bergerak cepat. Untuk mencari bukti tambahan, penyidik Kejati Banten kemudian menggeledah sejumlah tempat pada Jumat (21/10).
Demi kepentingan penyidikan perkara tindak pidana korupsi, tim penyidik segera melakukan tindakan hukum tersebut agar masalah menjadi lebih jelas,” ujar Kepala Kejati Banten, Leonardo Eben Ezer Simanjuntak kepada awak media.
Kejati Banten kembali melakukan penggeledahan terhadap sejumlah tempat, dan melakukan penyitaan serta penyegelan terhadap sejumlah barang bukti perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak.
Kepala Kejati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengatakan bahwa tim penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) pada Kejati Banten telah melakukan tindakan hukum berkaitan dengan dugaan Tipikor pada BPN Kabupaten Lebak.
“Tindakan hukum berupa penggeledahan, penyitaan dan penyegelan pada beberapa tempat setelah kemarin Kamis tanggal 20 Oktober 2022 telah ditetapkan empat orang tersangka yakni AM, DER, Dra. S alias MS, dan EHP, dan melakukan penahanan terhadap AM dan DER,” ujarnya, Jumat (21/10).
Leo mengatakan, setidaknya terdapat dua tempat yang dilakukan penggeledahan. Keduanya yakni Kantor BPN Kabupaten Lebak dan kediaman tersangka Dra. S alias MS yang berada di Desa Maja, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak.
“Demi kepentingan penyidikan perkara tindak pidana korupsi, Tim Penyidik segera melakukan tindakan hukum tersebut agar masalah menjadi lebih jelas,” tutur Leonard.
Pada penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik di kantor BPN Kabupaten Lebak, dilakukan penyitaan terhadap sebanyak 57 bundel dokumen, terkait dengan permohonan hak atas tanah yang dimohonkan oleh tersangka Dra. S.
“Sedangkan penggeledahan di rumah kediaman (yang diduga kantor) tersangka Dra. S alias MS, tim penyidik telah melakukan penyitaan terhadap 29 bundel berupa dokumen,” terangnya.
Discussion about this post