Materi yang disampaikan oleh narasumber tidak hanya sebatas di dalam ruangan, namun peserta juga diberi kesempatan untuk praktek langsung kelapangan dengan berkunjung ke balai ternak kambing Baznas di Desa Cimande Bogor. Dalam praktek tersebut peserta diberi tugas untuk melaksanakan wawancara langsung kepada para mustahik pengelola balai ternak kambing dengan menggunakan form yang sudah disiapkan oleh pantia, diharapkan para peserta bisa mengaplikasikan hasil kegiatan pelatihan ini sebagai pengalaman dalam melaksanakan program di daerah masing-masing.
Berangkat dari program pendayagunaan zakat yang masih belum optimal mencapai sasaran yang diharapkan, yakni kemandirian masyarakat secara ekonomi dan sosial, hal ini yang menjadi dasar kelemahan dalam desain program kegiatan pemberdayaan mustahik, tentunya melalui pelatihan ini bisa memberikan dampak kepada amil untuk menjadi revolusioner menghadirkan program yang mentransformasi mustahik menjadi muzaki dengan perubahan mental aspek materiil dan spiritualnya.
Tentu dalam melaksanakan program pemberdayaan perlu adanya pendampingan yang bersifat kontinyu, bertujuan untuk mengedukasi mustahik dari sejak diberikan pemahaman mengenai pemanfaatan dana zakat yang diterimnya sampai dengan diajarkan berkomunikasi dan berprilaku yang lebih sehat untuk dapat bertahan dengan kemandiriannya.
Akselerasi pengentasan kemiskinan adalah tujuan utama dari dana zakat yang dikelola oleh Baznas sesuai dengan Visi dan Misinya yang menjadi pedoman pergerakan MTM, dengan harapan amil Baznas dapat melayani dan membina mustahik agar mampu dan berdaya secara mandiri. Kemiskinan adalah kondisi di mana seseorang atau sekelompok orang ada dalam kondisi ketidakmampuan mendapatkan akses kehidupan, tidak dapat tumbuh dan tidak berada dalam lingkungan berkeadilan sosial.
Meningkatnya kemiskinan di Indonesia menunjukan pentingnya penyusunan strategi program pendayagunaan dana zakat. Dalam program pemberdayaan mustahik terbagi kepada dua aspek, Pertama; Pemberdayaan Sosial, yang berorientasikan kepada akses kebutuhan darurat seperti penyediaan akses bagi masyarakat miskin untuk mendapatkan bantuan kegawatdaruratan, akses kebutuhan dasar seperti penyediaan akses dasar bagi masyarakat miskin berupa makanan, pakaian dan tempat tinggal serta akses kesehatan dan juga ibadah, akses kebutuhan lanjutan berupa penyediaan akses fasilitas pendidikan berkelanjutan.
Discussion about this post