SERANG, BANPOS – Proyek startegis pembangunan rest area Merak Kota Cilegon sebesar Rp71,4 miliar yang sudah diusulkan secara resmi oleh Pemprov Banten ke DPRD pada Rancangan APBD 2023 mendatang, belum memiliki studi kelayakan (Feasibility Study/FS), sertifikasi, hingga desain detil konstruksi Detail Engineering Design (DED).
Direktur Eksekutif Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP) Uday Suhada dihubungi melalui telpon genggamnya, Kamis (13/10) mengingatkan pemprov agar tidak tergesa-gesa membuat proyek yang belum dilengkapi dokumen FS dan DED. Meskipun, anggaran tersebut saat ini masih berupa usulan ke DPRD Banten untuk kegiatan 2023.
“Rencana itu saya kira sangat terburu-buru. Pemprov menganggarkan Rp71 miliar lebih di APBD 2023, tetapi info yang saya dapat, rencana itu tidak didahului oleh FS dan DED nya,” kata Uday.
Uday juga mengingatkan Pj Gubernur Banten Al Muktabar, akan tugas, pokok dan kewenangan selaku pejabat yang dipercaya oleh pemerintan pusat untuk menjalankan roda pemerintahan di pemprov.
“Yang harus dipahami bersama, pembangunan big rest area itu ranahnya Pemerintah Pusat. Dalam hal ini saya kembali mengingatkan Pak Al Muktabar sebagai Pj Gubernur, yang tidak memiliki legitimasi publik, untuk lebih bijak dalam menentukan skala prioritas,” ujarnya.
Semestinya Al Muktabar lanjut Uday, harus lebih fokus dan konsen terhadap persoalan daerah. “Persoalan dasar masyarakat Banten saat ini di depan mata, kualitas pelayanan kesehatan, pendidikan, lapangan kerja dan kemiskinan,” tegasnya.
Oleh karena itu, pihaknya meminta DPRD Banten sebagai wakil rakyat, tidak hanya menerima usulan program dari pemprov, akan tetapi harus selektif, dan tetap mengedepankan aturan dan kebutuhan masyarakat.
“Saya juga bingung dengan DPRD Banten, yang abai terkait DED dan FS nya. Padahal kita semua tahu, semua proyek yang diusung oleh pemerintah memerlukan FS, sertifikasi, hingga desain DED,” imbuhnya.
Apalagi diketahui bersama, jika dalam dokumen DED akan diketahui, bagaiamana menentukan kuantitas atau jumlah serta kualitas dari material yang dibutuhkan dalam proyek pembangunan yang dimaksud. Kualitas dan kuantitas inilah yang akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan proyek.
Discussion about this post