Lebih jauh ia menyampaikan perihal sanksi apabila sudah ditetapkan tersangka, saat ini masih tergolong ringan berdasarkan UU 1 tahun 1970 pasal 15 ayat 2 yang mengatakan sanksi berupa kurungan 3 bulan atau denda Rp100.000. Meskipun demikian, angka denda tersebut masih bisa dikonversi melalui Permenaker nomor 3 tahun 2015, bisa dikali 1000 yaitu Rp100.000×1.000, sehingga denda bisa mencapai Rp100 juta.
“Yang dikurung (dihukum) nanti ada tindak lanjut hasil investigasi berikutnya, ada gelar kedua yaitu menetapkan untuk tersangka nya. Tersangka kalau berdasarkan Undang-undang nomor 1 tahun 1970 lebih dominan ke pengurus (manajemen), pengurus nanti siapa yang terlibat langsung,” tuturnya.
Berdasarkan hasil investigasi, disebutkan bahwa korban yang merupakan pekerja proyek pembangunan gedung pengelola limbah PT. IKPP itu belum genap satu bulan bekerja. Mirisnya, korban tidak termasuk dalam kepesertaan BPJS Jaminan sosial dan ketenagakerjaan (Jamsostek) hingga peristiwa kecelakaan kerja merenggut nyawanya.
“Korban meninggal ada santunan yang seharusnya diberikan, kalau dia sudah terdaftar di BPJS ada hak yang wajib diberikan kepada ahli waris. Namun sampai saat ini, informasi yang kami terima korban atas nama Setiawan belum tercover BPJS,” terangnya.
Ia menegaskan, di aturan sudah jelas menyatakan bahwa semua karyawan harus dan wajib diberikan perlindungan. Bahkan 30 hari sebelum aktivitas kerja, karyawan atau pekerja itu harus sudah terdaftar, terlebih untuk pekerjaan konstruksi yang berisiko tinggi.
“Apalagi untuk konstruksi itu ada Permenaker khusus, disamping wajib lapor Ketenagakerjaan, juga Wajib lapor pembangunan konstruksi. Masukan dari Pengawas Kemnaker tadi kami diminta untuk diperdalam kembali agar semua pihak dipastikan kejelasannya dan ini tidak terhenti begitu saja,” tandasnya.
Sementara itu, Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan pada Disnakertrans Provinsi Banten, Ruli Rianto mengungkapkan bahwa substansi hukum ketenagakerjaan bertujuan untuk memenuhi hak-hak tenaga kerja. Oleh sebab itu, perusahaan wajib memberikan perlindungan setiap tenaga kerja melalui kepesertaan BPJS Jamsostek.
Discussion about this post