Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Indah Kiat Dituding Sembunyikan Peristiwa Kecelakaan Kerja

Penulis Gina Maslahat
Oktober 14, 2022
in HUKRIM, PERISTIWA

Lebih jauh ia menyampaikan perihal sanksi apabila sudah ditetapkan tersangka, saat ini masih tergolong ringan berdasarkan UU 1 tahun 1970 pasal 15 ayat 2 yang mengatakan sanksi berupa kurungan 3 bulan atau denda Rp100.000. Meskipun demikian, angka denda tersebut masih bisa dikonversi melalui Permenaker nomor 3 tahun 2015, bisa dikali 1000 yaitu Rp100.000×1.000, sehingga denda bisa mencapai Rp100 juta.

“Yang dikurung (dihukum) nanti ada tindak lanjut hasil investigasi berikutnya, ada gelar kedua yaitu menetapkan untuk tersangka nya. Tersangka kalau berdasarkan Undang-undang nomor 1 tahun 1970 lebih dominan ke pengurus (manajemen), pengurus nanti siapa yang terlibat langsung,” tuturnya.

Baca Juga

Dengan Tangis Pilu, Warga Cibetus Minta Bupati Serang Segera Bantu Bebaskan Keluarga Mereka yang Ditahan Polisi

BMKG: Awal musim kemarau di Banten alami kemunduran

Berdasarkan hasil investigasi, disebutkan bahwa korban yang merupakan pekerja proyek pembangunan gedung pengelola limbah PT. IKPP itu belum genap satu bulan bekerja. Mirisnya, korban tidak termasuk dalam kepesertaan BPJS Jaminan sosial dan ketenagakerjaan (Jamsostek) hingga peristiwa kecelakaan kerja merenggut nyawanya.

“Korban meninggal ada santunan yang seharusnya diberikan, kalau dia sudah terdaftar di BPJS ada hak yang wajib diberikan kepada ahli waris. Namun sampai saat ini, informasi yang kami terima korban atas nama Setiawan belum tercover BPJS,” terangnya. 

Ia menegaskan, di aturan sudah jelas menyatakan bahwa semua karyawan harus dan wajib diberikan perlindungan. Bahkan 30 hari sebelum aktivitas kerja, karyawan atau pekerja itu harus sudah terdaftar, terlebih untuk pekerjaan konstruksi yang berisiko tinggi.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

“Apalagi untuk konstruksi itu ada Permenaker khusus, disamping wajib lapor Ketenagakerjaan, juga Wajib lapor pembangunan konstruksi. Masukan dari Pengawas Kemnaker tadi kami diminta untuk diperdalam kembali agar semua pihak dipastikan kejelasannya dan ini tidak terhenti begitu saja,” tandasnya.

Sementara itu, Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan pada Disnakertrans Provinsi Banten, Ruli Rianto mengungkapkan bahwa substansi hukum ketenagakerjaan bertujuan untuk memenuhi hak-hak tenaga kerja. Oleh sebab itu, perusahaan wajib memberikan perlindungan setiap tenaga kerja melalui kepesertaan BPJS Jamsostek.

Komentar ×
Page 2 of 3
Prev123Next
ShareTweetSend

Berita Terkait

Fasilitas Pengisian Daya EV di Aston Serang.
EKONOMI

Operator Hotel Archipelago Hadirkan Fasilitas Charging EV di Berbagai Wilayah Indonesia

Juni 26, 2025
Horee! Andra Putuskan Perpanjang Pemutihan Pajak di Banten hingga 31 Oktober 2025
EKONOMI

Horee! Andra Putuskan Perpanjang Pemutihan Pajak di Banten hingga 31 Oktober 2025

Juni 26, 2025
Pansus DPRD Cilegon Rekomendasikan Perubahan RPJMD
POLITIK

Pansus DPRD Cilegon Rekomendasikan Perubahan RPJMD

Juni 26, 2025
Dengan Tangis Pilu, Warga Cibetus Minta Bupati Serang Segera Bantu Bebaskan Keluarga Mereka yang Ditahan Polisi
PERISTIWA

Dengan Tangis Pilu, Warga Cibetus Minta Bupati Serang Segera Bantu Bebaskan Keluarga Mereka yang Ditahan Polisi

Juni 26, 2025
Dindikbud Cilegon Akan Evaluasi dan Kaji SPMB, Tegaskan Semua Proses Gratis
PEMERINTAHAN

Dindikbud Cilegon Akan Evaluasi dan Kaji SPMB, Tegaskan Semua Proses Gratis

Juni 26, 2025
Ribuan Warga Cilegon Dinonaktifkan dari Program BPJS PBI oleh Kemensos
PEMERINTAHAN

Ribuan Warga Cilegon Dinonaktifkan dari Program BPJS PBI oleh Kemensos

Juni 26, 2025
Next Post
Khawatir Cibanten Meluap, Warga Kasemen Diminta Begadang

Warga Diminta Siaga Bencana

Discussion about this post

  • Perebutan Tahta Sekda Banten, Deden Disebut Paling Berpeluang Ketimbang Nana dan Rina

    Rezim Baru Pemprov Banten Akhirnya Komplet, Deden Dikabarkan Resmi Jadi Sekda Definitif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arsenal Siap Ulangi ‘Trik Ozil’, Incar Transfer Rodrygo Goes dari Real Madrid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siap Isi 15 Jabatan Kosong, Pemprov Banten Usulkan 15 Calon Peserta PKN II

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Sosok yang Digadang-gadang Bakal Jadi Sekda Kota Serang Gantikan Nanang Saefudin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gegara Kebiasaan Buruk, Perjalanan Dinas Inspektorat Lebak Jadi Temuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×
Jangan ketinggalan informasi! E-Paper lebih lengkap loh!
Akses gratis e-Paper BANPOS, klik di gambarnya ya!
Memuat...
Nggak Dulu