Menurut Leo, apa yang pihaknya lakukan merupakan salah satu upaya untuk menyehatkan Bank Banten, agar bank milik Pemprov itu dapat menjadi tulang punggung perekonomian Banten, bahkan nasional. Termasuk dalam mengupayakan pemisahan Bank Banten dari BGD.
“Terhadap pemisahan Bank Banten dari BGD, dalam waktu dekat Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Banten akan segera menerbitkan pendapat hukum terkait pemisahan Bank Banten guna mendukung restrukturisasi Bank Banten, dengan terlebih dahulu akan dilakukan rapat/ekspose dengan pihak Bank Banten, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian dalam Negeri (Kemendagri),” ungkapnya.(RUS/DZH/ENK)
Page 3 of 3
Discussion about this post