Ia menuturkan bahwa kliennya saat ini tengah melakukan upaya hukum terkait dengan penipuan dan pemalsuan, oleh terduga yakni Dj, By, UF dan komplotannya. Sebab menurutnya, kliennya pun menjadi korban dalam pembebasan lahan itu.
“Nah kalau pihak pelapor ini bilang ada ada kesepakatan, tolong diperlihatkan buktinya. Lalu coba jelaskan nilai harga sebenarnya itu berapa. Karena di awal klien kami diberitahu bahwa harganya Rp36 ribu sampai Rp37 ribu per meter,” tuturnya.
Menurutnya, memang permasalahan ini muncul pada saat By menjabat sebagai komisaris di PT Global Jaya Property. Sementara perusahaan, sudah menggelontorkan dana puluhan miliar untuk pembebasan lahan serta perizinan.
“Jadi saya berharap untuk pak Ade, ini kan ranahnya perdata. Karena klien kami juga merasa sudah ada pembayaran, dibuktikan dengan balik nama. Itu yang kami ketahui. Kami juga mendengar pak Ade sudah menerima pembayaran Rp2 miliar, itu pak Ade bertransaksi dengan siapa? Seharusnya itu yang dikejar. Klien kami sudah rugi Rp53 miliar loh sebagai korban, masa masih dimintai ganti rugi juga,” tandasnya.
Sementara itu, Kasubdit III Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Akbar Baskoro, membenarkan adanya laporan tersebut, selain dari laporan dugaan penipuan investasi Properti di wilayah Kabupaten Serang, dengan korban warga negara asing.
E-Paper BANPOS Terbaru
“Iya tapi kalau laporan H Ade itu kepada Udin (UF). Untuk perkara ini masih penyidikan, kita masih menggali informasi dari saksi-saksi. Untuk keberadaan 14 sertifikat dan 7 AJB milik Haji Ade ini kita juga belum tau ada dimana, karena pihak PT Global juga tidak mengetahui,” katanya. (DZH)