Selain itu, Niko mengatakan ada penerbitan surat pernyataan dan perjanjian antara terlapor UF dengan Hwan Guan Hai selaku pemilik PT Global Jaya Property, tanpa sepengetahuan kliennya.
“Awalnya H Ade tidak mengetahui atas informasi adanya surat pernyataan perjanjian antara UF dengan pemilik PT Global Jaya Property. Setelah ada surat panggilan polisi 8 September 2021 lalu, Haji Ade diminta menjadi saksi dalam perkara tindak pidana penipuan pembebasan lahan untuk pengembangan perumahan oleh PT Global Jaya Property,” katanya.
Niko menegaskan dari panggilan itu terungkap jika tanah milik kliennya berupa SHM No. 0411 seluas 2.884 m2 dan SHM Nomor 00472 seluas 2.662 m2 di Kelurahan Pancalaksana, Kecamatan Curug Kota Serang atas nama Andayani dan Ade Nasrudin, telah menjadi SHGB atas nama PT Global Jaya Property.
“Dengan kata lain keduanya telah berubah kepemilikan dan telah terbit SHGB atas nama PT Global Jaya Property. Akibat hal tesebut Haji Ade merasa telah dirugikan. Oleh karenanya kami melaporkan UF atas tidak dikembalikannya surat kepemilikan hak atas tanah dan sebagian telah berubah menjadi SHGB atas nama pihak lain atas dugaan penipuan, penggelapan dan pemalsuan keterangan,” tegasnya.
Pihaknya pun meminta kepada PT Global Jaya Property, untuk dapat melunasi pembayaran yang sebelumnya telah disepakati ketika dilakukan mediasi antara kliennya dengan PT Global Jaya Property, yang difasilitasi oleh Kepala ATR/BPN Kota Serang.
E-Paper BANPOS Terbaru
“Sehingga inti dari solusi atas masalah ini sebagaimana yang telah ditawarkan, bisa selesai jika sisa pembayaran tanah seluas 17.742 meter persegi dengan harga Rp275.000 per meter persegi dengan total pembayaran sejumlah Rp4.879.050.000,” katanya.
Kuasa hukum PT Global Jaya Properti, Putri Maya Rumanti, mengatakan bahwa pihaknya belum mendengar terkait dengan klaim adanya kesepakatan antaran kliennya dengan Ade Nasrudin, terkait dengan pembayaran sisa tanah dengan nilai Rp275 ribu per meter persegi.
“Saya sama sekali belum mendapatkan informasi terkait dengan ini. PT Global ini hanya sebagai pendana saja, pembayaran sudah dilakukan lunas,” ujarnya melalui sambungan telepon.