CILEGON, BANPOS – Tudingan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Cilegon yang disampaikan Kepala Bidang Pengelolaan Kebakaran pada DPKP Kota Cilegon, Pedrosio A Pinto kepada manajemen PT. Taruna Bina Sarana (TBS) atau Link Terminal yang tidak melaporkan safety data sheet (SDS) pada saat kejadian kebakaran tangki Bahan Bakar Minyak (BBM) yang berisi kurang lebih 300 KL jenis solar yang berada di area PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional II Banten, Jalan Brigjen Katamso, Linkungan Kepuh, Kelurahan Gunung Sugih, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon yang terbakar diduga tersambar petir, Sabtu (1/10) malam dibantah manajemen PT TBS.
Manajer Terminal PT Taruna Bina Sarana (TBS), Octo mengatakan pihaknya patuh kepada peraturan yang ada. “Kita patuh pada peraturan, inspeksi yang dilakukan oleh PJK3 (Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja) berikut dengan peralatannya. Itu semuanya kita layak operasi,” kata Octo saat memberikan keterangan kepada awak media, Senin (3/10).
Terkait tudingan dari Damkar Cilegon soal apa yang tidak sesuai aturan pihaknya akan meninjau kembali di lapangan. “Perlu kita tinjau kembali artinya layak operasi seperti apa?, yang mereka (Damkar Cilegon) sampaikan itu karena untuk sertifikat layak operasi kami dari Dirjen Migas. Artinya kita semuanya sudah sesuai dengan standar namun apabila nanti dari hasil penyelidikan dari pihak polres dan instansi terkait ada memang kita belum melaksanakan kita review dan berkomitmen tinggi untuk hal itu,” terangnya.
Seperti diketahui sebelumnya Damkar Cilegon mengeluhkan kepada manajemen perusahaan karena tidak melaporkan safety data sheet (SDS) sebagai bagian kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, menurut Damkar perusahaan kurang berkomitmen melaksanakan apa yang telah disetujui di dalam dokumen lingkungan hidup (LH), terkait pengelolaan bahan material mereka di dokumen lingkungan hidup. Kemudian lembar data keselamatan bahan merupakan suatu berkas data yang mengandung informasi penting mengenai sifat-sifat suatu bahan (khusus penanganan potensi bahayanya) wajib dilaporkan di dinas damkar seharusnya, namun sampai saat kejadian ini manajemen abai terhadap hal ini.
Discussion about this post