Ditempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Muhammad Nandar mengatakan, para pelaku masing-masing berbagi peran dalam melakukan aksi tersebut. AA dan MI merupakan residivis kasus narkoba serta kejahatan pencurian dan pemberatan. Keduanya masing-masing berdomisili di Waringin Kurung, Kabupaten Serang, dan di Cilegon.
Sedangkan D, lanjut Nandar, merupakan pelaku yang masih di bawah umur dan tertangkap. D ini diketahui merupakan anak dari salah seorang tersangka yang masih buron. Oleh sebab itu, Nandar dengan tegas meminta kedua tersangka yang berstatus DPO untuk segera menyerahkan diri kepada pihak kepolisian. “Yang bersangkutan (tersangka D-Red) mengikuti ayahnya yang saat ini juga DPO, menjalankan aksi kejahatannya,” tuturnya.
Dari tangan para tersangka, petugas berhasil mengamankan macam-macam barang bukti yang digunakan para pelaku untuk melakukan aksi kejahatannya. Para pelaku juga terancam pidana penjara sembilan tahun lantaran sudah melanggar Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Polisi juga mengimbau para pengendara atau sopir taksi online agar selalu waspada dari tindakan kejahatan. (LUK/RUL)
Discussion about this post