Namun menurut Adang, pihak sekolah beralasan bahwa meskipun guru-guru itu belum mulai mengajar, tapi mereka sudah diberikan tugas untuk menjaga piket. Sementara alasan tidak mengajarnya mereka, akibat pihak sekolah tidak memasukkan mereka dalam SK mengajar, karena SK PTK baru datang setelah semester genap di awal tahun sudah mulai berjalan.
Pada saat menelepon pun, Adang sempat memprotes kenapa tetap diajukan. Menurutnya jika hal itu menjadi temuan, maka pihak sekolah harus mengembalikan besaran gaji tersebut kepada Kas Daerah, agar tidak menjadi kerugian keuangan daerah.
“Kalau saya mah memang seperti ini kang, kalau memang salah, ya salah. Kalau belum bekerja meskipun tetap diberikan tugas menjaga piket, seharusnya jangan diusulkan pencairan gaji. Karena kami kan sifatnya mengikuti pengajuan dari sekolah saja. Makanya saya tegaskan, kalau memang harus dikembalikan, ya dikembalikan. Tanggung jawab,” ungkapnya di kantor Dindikbud Provinsi Banten, Rabu (28/9).
Namun menurutnya, tidak semua guru/pegawai honorer yang masuk tahun 2022, digaji sejak awal. Klaim dari Kepala Sekolah, hanya dua orang saja yang diperlakukan demikian. Ia tidak tahu apa alasan sebenarnya sekolah tetap mengajukan, namun yang pasti, sekolah menganggap mereka sudah bekerja ketika ditugaskan menjaga piket.(DZH/ENK)
Discussion about this post