Dikatakan Dikrie, sejauh ini hitung-hitungan komposisi saham jika membentuk JVC belum dibahas konkret kedua pihak. Namun jika mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Permendagri Nomor 118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerja Sama, Pelaporan dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah, kata Dikri, kepemilikan saham BUMD minimal 70 persen. Dalam hal pembangunan Pelabuhan Warnasari, saham PCM harus mayoritas.
“Jadi nanti kita lihat dalam PKS (perjanjian kerja sama), kita belum tahu hitungannya investasinya berapa. Yang pasti komposisi kepemilikan saham apabila JVC, maka harus sesuai Permendagri. Artinya mayoritas harus dipegang oleh BUMD Kota Cilegon. Kalau tidak salah dalam Permendagri (kepemilikan saham BUMD) sampai 70 persen,” ungkapnya.
“Makanya dalam berita acara kemarin, PCM sebagai leader. Posisinya BUMD, dia harus sebagai leader,” sambungnya.
Kemudian dikatakan, Dikri apapun skema kerja samanya nanti tetap akan dikaji. Skema yang telah mengerucut tidak langsung dituangkan dalam PKS. Skema juga akan dikonsultasikan dengan BPKP serta meminta opini hukum dari Jamdatun Kejagung. “Baik itu KSO atau joint venture, itu nanti dirumuskan dalam PKS. Tapi nanti kita (Pemkot) akan meminta pendapat juga dari BPKP dan Jamdatun. Jika PCM dan KBS telah melakukan kajian, sementara kita nanti akan minta legal opinion ke BPKP dan Jamdatun,” tuturnya.
Prinsipnya baik Pemkot dan KS mencari skema kerja sama yang saling menguntungkan. Sejak awal komunikasi, MoU hingga sepakat penandatangan berita acara kerja sama, kedua pihak beritikad baik demi membangun Kota Cilegon. “Prinsipnya, kita sama-sama mencari kerja sama yang saling menguntungkan. Yang pasti kerja sama ini sudah dibangun dengan itikad baik KS dan Pemkot, maupun BUMD Cilegon dengan anak perusahaan KS,” tandasnya. (LUK/RUL)
Discussion about this post