PANDEGLANG, BANPOS-Warga Kadupandak, Kelurahan Pandeglang, Kecamatan Pandeglang, mengeluhkan tumpukan sampah yang menumpuk dan menutupi jalan umum, bahkan sampah yang mengganggu pengguna jalan tersebut menimbulkan bau yang menyengat.
Pantauan di lokasi, tumpukan sampah yang berasal dari limbah rumah tangga tersebut menutupi badan jalan dengan lebar 3 meter dan panjang sekitar 20 meter, sehingga membuat warga pengguna kendaraan tidak bisa melintasi jalan tersebut. Bahkan, pejalan kaki pun kesulitan saat akan melintasi jalan tersebut.
Salah seorang warga, Udan mengatakan, dengan adanya sampah yang menumpuk dan menutupi jalan tersebut merasa terganggu, selain sulit untuk dilalui oleh pejalan kaki, sampah tersebut menimbulkan bau. Penyebab adanya tumpukan sampah tersebut, karena sejak beberapa minggu belum diangkut oleh pemerintah melalui dinas terkait.
“Saya sering lewat sini, sampah ini menumpuk hampir dua pekan dan belum ada yang membersihkan. Jangankan kendaraan, jalan kaki saja susah. Semoga secepatnya dibersihkan agar jalan ini bisa dilalui masyarakat,” kata Udan kepada wartawan, Senin (26/9).
Sementara itu, Sekretaris Kecamatan Pandeglang, Afandi mengatakan, usai menerima laporan dari warga terkait tumpukan sampah, pihaknya akan segera menerjunkan tim untuk mengangkut sampah tersebut.
“Baru hari ini kita mendapatkan laporan, tapi akan segera menurunkan tim untuk membersihkan tumpukan sampah tersebut,” katanya.
Menurutnya, tumpukan sampah tersebut diduga bukan berasal dari warga sekitar. Meskipun begitu, pihaknya menghimbau kepada warga untuk tidak membuang sampah sembarangan karena akan merugikan warga.
“Saya yakin sampah ini bukan dan warga sekitar, tapi warga yang sengaja membuangnya ke area ini. Tapi kita juga imbau agar masyarakat tidak mengikuti buang sampah sembarangan,” ucapnya.
Dengan adanya kejadian tersebut, lanjut Afandi, pihaknya akan memasang larangan buang sampah sembarangan dan pihaknya juga akan mengajukan pembuatan bak sampah ke dinas terkait, agar warga setempat bisa membuang sampah ke tempat yang seharusnya.
“Nanti kita akan pasang larangan buang sampah dengan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku, dan menghubungi dinas terkait untuk menyediakan bak sampah,” ungkapnya.(dhe/pbn)
Discussion about this post