Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home PEMERINTAHAN

Dinas Pertanian Turunkan Tim Uji Pemecatan MTD

Penulis Gina Maslahat
September 27, 2022
in PEMERINTAHAN
Dinas Pertanian Turunkan Tim Uji Pemecatan MTD

Kadistan Lebak, Rahmat Yanuar

Baca Juga

Mahasiswa KKM 84 UNIBA Turut Bantu Kegiatan MPLS di SDN Pulo Ampel

Mahasiswa KKM 84 UNIBA Turut Bantu Kegiatan MPLS di SDN Pulo Ampel

Juli 14, 2025
Lagi Asyik Susun Strategi Maling, Empat Kawanan Curanmor Ditangkap Polisi, Dua Kena Dor

Lagi Asyik Susun Strategi Maling, Empat Kawanan Curanmor Ditangkap Polisi, Dua Kena Dor

Juli 14, 2025
Gegara Masalah PIK 2, Akun Ini Deklarasikan Banten Merdeka

Gegara Masalah PIK 2, Akun Ini Deklarasikan Banten Merdeka

Juli 14, 2025
Pelatih Timnas U-23 Buta Kekuatan Brunei Darussalam

Pelatih Timnas U-23 Buta Kekuatan Brunei Darussalam

Juli 14, 2025
LEBAK, BANPOS – Menyikapi adanya pemecatan Mantri Tani Desa (MTD) Mekarsari Kecamatan Sajira, Kepala Dinas Pertanian Rahmat Yanuar kepada BANPOS mengatakan, pemberhentian itu harus sesuai acuan yang ada di Peraturan Bupati (Perbup) Lebak Nomor 28 Tahun 2022.
“Walaupun kepala desa memiliki kebijakan pengangkatan namun dalam hal ini ada aturan payung hukumnya. Yaitu Perbup Nomor 28 Tahun 2022 tentang Mantri Tani Desa. Jadi tentunya harus ada alasan yang sejalan, tidak asal berhentikan,” ujar Rahmat, Senin (26/9).
Menurutnya, dalam Perbup itu sudah dijelaskan soal kedudukan, pengangkatan termasuk pemberhentian MTD. “Lihat coba BAB 5 Pasal 14, di poin-poin Ayat 2 tentang pemberhentian Mantri Tani Desa yang diberhentikan itu, disana disebutkan usia sudah genap 60 tahun, berhalangan tetap, sakit menahun (dibuktikan surat dokter), cacat permanen sehingga tidak bisa menjalankan tugas, melanggar disiplin kerja dan tidak memenuhi syarat lagi sebagai mantri tani berdasarkan evaluasi camat dan Korwil MTD,” ujarnya.
Selain itu, terang Rahmat, pemberhentian juga harus berdasarkan rekomendasi Tim koordinasi MTD.
“Itu tertulis juga di ayat 3. Jadi harus ada rekomendasi tertulis dari Tim Koordinasi mantri tani. Jadi intinya, walaupun ada kewenangan kepala desa dalam hal mengusulkan dan mengangkat, namun pemberhentian tidak bisa dilakukan secara sepihak, dan setiap keputusan harus sesuai dengan aturan. Soal mantri tani ada Perbup yang mengaturnya, jadi apapun yang diputuskan dalam hal kebijakan pemberhentian tetap harus berdasar ke Perbup,” katanya.
Oleh karenanya, terkait persoalan ini, kata dia, pihaknya sudah mengirimkan tim ke Desa Mekarsari Kecamatan Sajira untuk melakukan uji persoalan yang sebenarnya. “Ya, terkait hal ini dinas sudah mengirimkan tim ke sana,” papar Rahmat.
Seperti diberitakan BANPOS sebelumnya, seorang MTD Mekarsari Kecamatan Sajira, Melayana (30) mengaku diberhentikan dari pekerjaan oleh Kepala Desa (Kades) lantaran mengajukan cuti karena melahirkan.
      Kepada wartawan Melayana menyebut, dalam surat pemberhentian kerja sebagai MTD di Mekarsari yang diterimanya, dirinya merasa ada yang tidak adil dalam kasus yang dihadapinya.
     “Setelah saya masuk kerja habis cuti sekitar satu minggu surat pemecatan datang dari kepala desa,” ujar Melayana.(WDO/PBN)
Komentar ×
ShareTweetSend

Berita Terkait

Mahasiswa KKM 84 UNIBA Turut Bantu Kegiatan MPLS di SDN Pulo Ampel
PENDIDIKAN

Mahasiswa KKM 84 UNIBA Turut Bantu Kegiatan MPLS di SDN Pulo Ampel

Juli 14, 2025
Lagi Asyik Susun Strategi Maling, Empat Kawanan Curanmor Ditangkap Polisi, Dua Kena Dor
HUKRIM

Lagi Asyik Susun Strategi Maling, Empat Kawanan Curanmor Ditangkap Polisi, Dua Kena Dor

Juli 14, 2025
Gegara Masalah PIK 2, Akun Ini Deklarasikan Banten Merdeka
HEADLINE

Gegara Masalah PIK 2, Akun Ini Deklarasikan Banten Merdeka

Juli 14, 2025
Pelatih Timnas U-23 Buta Kekuatan Brunei Darussalam
OLAHRAGA

Pelatih Timnas U-23 Buta Kekuatan Brunei Darussalam

Juli 14, 2025
Perangkat Desa di Baduy Setahun Tak Dapat Honor
PEMERINTAHAN

Perangkat Desa di Baduy Setahun Tak Dapat Honor

Juli 14, 2025
Wonderkid Norwegia Tolak Manchester United: Saya Nyaman di Brann
OLAHRAGA

Wonderkid Norwegia Tolak Manchester United: Saya Nyaman di Brann

Juli 14, 2025
Next Post
Komisi Transparansi dan Partisipasi Lebak Terancam Dibubarkan

Perda Transparansi dan Partisipasi Dibahas Kembali

Discussion about this post

  • Tak Perlu Rogoh Kocek, Arsenal Berpotensi Dapat Bintang Juventus Seharga £67 Juta Secara Gratis

    Tak Perlu Rogoh Kocek, Arsenal Berpotensi Dapat Bintang Juventus Seharga £67 Juta Secara Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arsenal Lega Gagal Datangkan Winger Ini, Padahal Sempat Jadi Target Utama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lusa, Gelandang ‘Luar Biasa’ Ini Bakal Gabung Arsenal, Declan Rice Dijamin Senang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sunderland Ganggu Sporting, Arsenal Jadi Untung Besar, Kontrak Viktor Gyokeres di Depan Mata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jelang Gabung Arsenal, David Ornstein Ungkap Kekhawatiran Soal Viktor Gyokeres

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

From the Other Side

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×
Jangan ketinggalan informasi! E-Paper lebih lengkap loh!
Akses gratis e-Paper BANPOS, klik di gambarnya ya!
Memuat...
Nggak Dulu