SERANG, BANPOS – Lahan sengketa ribuan meter persegi di Pasir Ona Rangkasbitung, Kabupaten Lebak yang dibeli oleh pengembang, A Dimyati mengaku saat pengukuran, disaksikan dan dilakukan oleh pihak Badan Pertanahan Negara (BPN) setempat.
Dihubungi melalui telepon genggamnya, A Dimyati, Senin (26/9) menegaskan upaya gugatan perdata melalui Pengadilan Negeri (PN) kepada Pemprov Banten dan BPN Lebak sudah sesuai dengan aturan berlaku. Pihaknya, merasa yakin upayanya akan membuahkan hasil. Apalagi, pada saat pengukuran, sesuai prosedur.
“Insyaallah kita mah, insyaallah kita optimis. Apalagi saat pengukuran semua hadir, termasuk BPN. BPN minta ini-minta itu, datanya,” katanya.
Ia menjelaskan, proses pembelian lahan pada tahun 2020 lalu tersebut sudah disaksikan oleh aparat desa maupun dengan BPN Lebak. Bahkan pemilik atau penjual menunjukan lahannya sesuai dokumen.
“Kalau saya sih sesuai dengan data yang ada. Sesuai data yang ada, kita cek ke pihak-pihak terkait,” ujarnya.
A Dimyati mengaku dalam proses pembelian lahan tersebut sangat hati-hati. Pihaknya mengaku, agar tidak ada persoalan hukum di kemudian hari.
“Tinjau lokasi, kalau saya mah, ya itu tadi, saya nggak mau kalau beli tanah bermasalah,” ungkapnya.
Setelah dilakukan pengecekan dan kesepakatan dengan pemilik tanah, maka proses pembelian dilanjutkan ke lembaga pertanahan negara, BPN.
“Termasuk BPN. BPN yang mengeluarkan sertifikat. Karena memang ditunjukkan pada pemiliknya,” ujarnya.
Lahan yang dibelinya saat ini digunakan untuk pembangunan perumahan bersubsidi di dekat jantung kota Kabupaten Lebak, Rangkasbitung.
“Awalnya tanah kosong, nggak ada pembatas, kalau dari saya mah ini kan perumahan subsidi, Royal Green Land,” pungkasnya.
Kepala Kantor BPN Lebak, Agus Sutrisno melalui pesan tertulis mengatakan, pihaknya masih menunggu putusan dari PN Rangkas. Termasuk terkait sertifikat yang dimiliki oleh A Dimyati dan Pemprov Banten.
“Ya kami menunggu putusan pengadilan terhadap 2 sertifikat tersebut,” katanya singkat.
Diberitakan sebelumnya, sengketa lahan Balai Pemulihan dan Perlindungan Sosial (BP2S) di Pasir Ona, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak yang di klaim antara Pemprov Banten dengan pengembang perumahan, A Dimyati telah didaftarkan oleh A Dimyati ke PN Rangkas, Lebak sejak tanggal 24 Januari lalu.
Dalam perkara nomor 3/Pdt.G/2022/PN Rkb, A Dimyati mengajukan gugatan perdata dan menunjuk Jimi Siregar sebagai kuasa hukumnya. Selain Pemprov Banten sebagai tergugat, BPN Lebak, menjadi turut tergugat.
Sementara dalam petitum primair yang disampaikan penggugat, A Dimyati, meminta majelis hakim pengadilan menerima dan mengabulkan seluruh gugatan atas tindakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tergugat (Pemprov Banten).
Alasanya, lahan yang dimilikinya seluas 5. 050 meter persegi (di klaim Pemprov Banten 6.500 meter persegi) telah memiliki legalitas, sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2827/Rangkasbitung Timur, dan diterbitkan oleh BPN Lebak pada tanggal 21 Oktober tahun 2021.
Sedangkan sertifikat yang dimiliki Pemprov Banten, Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 7 tahun 1992 atas nama Departemen Sosial Cq, Kantor Wilayah Provinsi Jawa Barat, dianggap cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum.
Adapun letak lahan yang diklaim oleh A Dimyati yakni, di Blok Melangbong/Cibungur Pasir, Desa Rangkasbitung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, dengan batas-batas, sebelah utara berbatasan dengan jalan Desa, sebelah timur berbatasan dengan jalan Desa, sebelah selatan berbatasan dengan tanah H Hasanudin Moch Irsyad, dan sebelah barat berbatasan dengan tanah H Haeriah.(RUS/PBN)
Discussion about this post