Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Terduga Pencabulan Anak Dibawah Umur Dibekuk Polisi

Gina Maslahat by Gina Maslahat
September 22, 2022
in HEADLINE
0
Ahli Gigi di Ciruas Diduga Lakukan Pencabulan, Ibu dan Anak Jadi Korban

PANDEGLANG, BANPOS-Diduga telah mencabuli seorang gadis yang masih duduk di kelas IX Sekolah Menengah Pertama (SMP) dengan inisial RN (14) yang baru dikenalnya. Pria berinisial HD (22) dibekuk Satreskrim Polres Pandeglang.

Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Fajar Mauludi menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi di sebuah bengkel yang berada di kawasan Desa Geredug, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pandeglang, Senin (19/09) lalu.

Baca Juga

Ini Sosok yang Digadang-gadang Bakal Jadi Sekda Kota Serang Gantikan Nanang Saefudin

‘Menyala’ Cilegon! PT LCI Bakal Lanjutkan Kegiatan Flaring Seminggu ke Depan

“Betul telah terjadi kasus pencabulan anak dibawah umur dengan korban berinisial RN siswa SMP, dan pelaku berinisial HD,” kata Fajar kepada wartawan, Rabu (21/9).

Setelah adanya kejadian di bengkel tersebut, lanjut Fajar, beberapa jam berselang, pelaku diamankan oleh keluarga korban dan diserahkan ke Satreskrim Polres Pandeglang.

“Terduga pelaku pencabulan diamankan oleh keluarga korban dan dilakukan penangkapan oleh unit IV Sat Reskrim Polres Pandeglang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” terangnya.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

Dijelaskannya, dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, korban mengaku bahwa telah dicabuli oleh pelaku berkali-kali.

“Berdasarkan dari hasil pemeriksaan, RN dicabuli dan dilecehkan oleh pelaku berkali-kali termasuk di rumah pelaku sehingga korban mengalami sakit pada bagian organ intimnya,” bebernya.

Atas perbuatan yang telah dilakukan, kata Fajar lagi, pelaku diamankan di Mapolres Pandeglang dan pelaku akan dijerat dengan pasal Undang-undang perlindungan anak.

“Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Perlindungan anak dengan ancaman pidana  penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,” ungkapnya.(dhe/pbn)

ShareTweetSend

Berita Terkait

Akun Medsos Pegawai Diskominfo Cilegon Bakal Dipelototi
PEMERINTAHAN

Akun Medsos Pegawai Diskominfo Cilegon Bakal Dipelototi

Juni 20, 2025
Ini Sosok yang Digadang-gadang Bakal Jadi Sekda Kota Serang Gantikan Nanang Saefudin
HEADLINE

Ini Sosok yang Digadang-gadang Bakal Jadi Sekda Kota Serang Gantikan Nanang Saefudin

Juni 20, 2025
Modal Minim, Jumlah Direksi BPRS Cilegon Mandiri Dikurangi
EKONOMI

Modal Minim, Jumlah Direksi BPRS Cilegon Mandiri Dikurangi

Juni 20, 2025
Polda Banten Gelar Lomba Berburu dan Bakti Sosial Sambut HUT Bhayangkara ke-79
HUKRIM

Polda Banten Gelar Lomba Berburu dan Bakti Sosial Sambut HUT Bhayangkara ke-79

Juni 20, 2025
Jika Pilih Ollie Watkins Ketimbang Benjamin Sesko atau Viktor Gyokeres, Ini Risiko yang Bakal Dihadapi Arsenal
OLAHRAGA

Jika Pilih Ollie Watkins Ketimbang Benjamin Sesko atau Viktor Gyokeres, Ini Risiko yang Bakal Dihadapi Arsenal

Juni 20, 2025
Ribuan warga Desa Anyar, Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang menggelar aksi bersih-bersih lingkungan bertajuk Desa Anyar Asri, Jumat (20/6). LUKMAN HAPIDIN/BANTEN POS
EKONOMI

Warga Anyar Kabupaten Serang Kumpulkan 10.122 kilogram Sampah Bernilai Ekonomis

Juni 20, 2025
Next Post

Ratu Ria Ditantang Airin

Discussion about this post

  • Tangkapan layar surat usulan peserta PKN II dari Pemprov Banten.

    Siap Isi 15 Jabatan Kosong, Pemprov Banten Usulkan 15 Calon Peserta PKN II

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viktor Gyokeres Selangkah Lagi Gabung Arsenal, Gaji Fantastis dan Siap Antar Gelar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nama Helldy dan Sanuji Terseret Temuan Honor Pegawai BPKPAD Rp5,3 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Bawah Rezim Budi-Agis, Nanang Dinilai Tak Cocok Jadi Panglima ASN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Syafrudin Disingkirkan ‘Orang Luar’, Istri Wagub Jadi Ketua DPW PAN Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×
Jangan ketinggalan informasi! E-Paper lebih lengkap loh!
Akses gratis e-Paper BANPOS, klik di gambarnya ya!
Memuat...
Nggak Dulu