Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Al Akan Koordinasi dengan Syafrudin Terkait SMK 6

Gina Maslahat by Gina Maslahat
September 21, 2022
in HEADLINE
0

SERANG, BANPOS – Pemprov diminta memanggil Pemkot Serang terlebih dahulu sebelum melakukan pembelian lahan SMKN 6 Kota Serang yang saat ini statusnya masih dalam sengketa. Langkah tersebut agar mendapatkan informasi secara utuh berkenaan dengan penyelesaian persoalan tersebut.

Pengamat Hukum Tata Negara yang sekaligus Ketua Pusat Kajian Konstitusi Perundang-undangan dan Pemerintahan (PKK) Untirta Serang, Lia Riestadewi dihubungi melalui telepon genggamnya, Selasa (20/9) mengatakan, Pemprov Banten sebaiknya melakukan duduk bersama terlebih dahulu dengan Pemkot Serang, meminta penjelasan dari duduk perkara persoalan sengketa lahan.

Baca Juga

Siap Isi 15 Jabatan Kosong, Pemprov Banten Usulkan 15 Calon Peserta PKN II

Di Bawah Rezim Budi-Agis, Nanang Dinilai Tak Cocok Jadi Panglima ASN

Apalagi, perpindahan kewenangan SMKN dari Kabupaten/Kota ke Provinsi itu terjadi seiring dengan terbitkan Undang-undang nomor 23 tahun 2014. Sehingga jika ada konflik lahan di bawah tahun 2014, maka itu yang bersangkutan adalah Pemda setempat masing-masing.

“Kalau memang benar uang itu sudah dianggarkan tapi belum dibayarkan, silakan Pemprov mengambil langkah selanjutnya. Pilihannya hanya ada dua, kembalikan uang itu ke negara, atau proses secara hukum jika memang hasil pembicaraan itu ada potensi pelanggaran hukum Ketika proses pembelian lahannya,” katanya.

Namun demikian, dirinya juga mendorong Pemprov Banten tetap melanjutkan proses pembelian itu, apalagi memang sampai saat ini pemprov belum pernah melakukan pembelian lahan yang dimaksud.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

“Karena ini menyangkut dengan pelayanan masyarakat, jangan sampai dirugikan. Apalagi proses pengalokasian anggaran itu memakan waktu yang cukup lama,” jelasnya.

Pj Gubernur Banten Al Muktabar ditemui usai rapat paripurna di DPRD Banten mengatakan, pihaknya akan melakukan pembiayaan pada regulasi yang memungkinkan. Pada prinsipnya persoalan itu akan diselesaikan dengan baik, untuk bisa menjamin proses Pendidikan tetap berjalan sebagaimana mestinya.

“Nanti teknisnya kita akan bicarakan dengan pak Walikota Serang,” katanya.

Sementara itu anggota komisi V DPRD Banten, Umar bin Barmawi, mengatakan, terkait sengketa lahan itu, pihaknya sudah jauh-jauh hari mendapatkan informasi dari masyarakat, ketua komite dan, kepala sekolah. Dirinya juga kaget Ketika mendengar ada somasi yang dilayangkan kepada SMKN 6 Kota Serang.

“Kami berharap agar jangan sampai terhentinya proses belajar mengajar di SMKN 6 Kota Serang itu. Kami juga sudah melakukan koordinasi internal, kita akan panggil Sekda, Kepala Dinas, Kabid SMK, Kepala KCD serta Kepala Sekolah SMKN 6 Kota Serang besok (hari ini, red). Setelah itu, Komisi V juga akan berkunjung kesana untuk bertemu dengan pihak-pihak yang bersengketa termasuk pemilik lahan,” katanya.

Pihaknya juga ingin mengetahui duduk perkara terkait dengan status lahan itu sendiri, jika memang belum dibayarkan, Pemprov harus bisa menyelesaikannya.

“Kami di Badan Anggaran sudah berkomitmen agar permasalahan ini cepat selesai. Kita nanti akan meminta penjelasannya secara utuh dari Pj Sekda,”imbuhnya.

Terpisah, Mantan Lurah Priyayi, Fatihuddin yang dituding ikut terlibat dalam persoalan lahan ini mengklaim bahwa yang dituduhkan oleh kuasa hukum pemilik lahan itu adalah justifikasi sepihak dan belum melakukan konfirmasi kepada dirinya.

Fatihuddin mengungkapkan, pemilik lahan itu, Daliman, sudah menggarap lahan dirinya dari 2010-2019. Setelah itu, dirinya mengambil lahan itu dari Daliman.

“Karena Provinsi belum bisa menyelesaikan. Tapi saya ganti tanah itu di tempat yang dapat gadai. Berjalan beberapa lama lalu diambil oleh pemiliknya. Itu juga tanpa pemberitahuan kepada saya,” jelasnya.

Dia juga meragukan jika SBH-nya palsu, karena menurutnya, Damanik belum bisa memastikan itu palsu, karena yang menandatangani itu langsung Camat Kasemen kala itu, Syafrudin.

“Sambil menunggu pembayaran dari Pemkot, pemilik lahan dipersilahkan menggunakan lahan saya dulu,” ucapnya.

Namun, katanya, proses pembelian yang pada masa kepemimpinan Walikota almarhum Bunyamin itu tidak dilanjutkan oleh kepemimpinan berikutnya yakni Haerul Jaman. Sampai dua periode dia membiarkan proses itu terbengkalai, dengan alasan dirinya takut menjadi temuan KPK.

“Karena pada saat itu juga sedang ramai kasus penangkapan mantan Gubernur Banten Atut Chosiyah. Hingga sampai kewenangan itu berpindah ke Provinsi pada tahun 2014,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, proses pembelian lahan untuk SMKN 6 Kota Serang yang berada di Kelurahan Priyayi, Kecamatan Kasemen, Kota Serang itu terjadi pada tahun 2010 dimana selaku pemilik lahan atas nama Daliman melalui perantara Lurah Priyayi yang kala itu dijabat oleh Fatihuddin, yang saat ini menjadi anggota DPRD Kota Serang, memanggil sejumlah pemilik lahan yang notabenenya adalah warganya. Salah satu pemilik lahan itu adalah Daliman, yang mempunyai lahan seluas 2.100 meter persegi.

Daliman pada saat itu, dijanjikan akan mendapatkan ganti objek satu berbanding dua. Artinya, Ketika Daliman dijanjikan objek pengganti seluas 4.200 meter persegi. Janji itu dalam waktu beberapa lama kemudian memang ditepati. Daliman bersama warga lainnya mendapatkan pengganti objek lahan sesuai dengan yang dijanjikan. Namun seiring berjalannya waktu, lahan yang pengganti Daliman itu ternyata lahan hasil gadai oleh Fatihuddin kepada orang lain.(RUS/PBN)

ShareTweetSend

Berita Terkait

Ethan Nwaneri Puji Max Dowman, Bocah Ajaib yang Siap Ikut Tur Pramusim Arsenal
OLAHRAGA

Ethan Nwaneri Puji Max Dowman, Bocah Ajaib yang Siap Ikut Tur Pramusim Arsenal

Juni 19, 2025
Kondisi sungai Ciujung yang menghitang di Desa Tengkurak, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, pada, Kamis (19/6/2025). ANTARA/Desi Purnama Sari
PERISTIWA

Sungai Ciujung Kembali Tercemar, Warga Kesulitan, Pengusaha Tambak Rugi Puluhan Juta

Juni 19, 2025
Puluhan Warga Negara Indonesia yang tinggal di Rusia menyambut meriah kedatangan Presiden Prabowo Subianto di lobi hotel tempat Prabowo menginap di St. Petersburg, Rabu (18/6/2025).
NASIONAL

Prabowo Disambut Diaspora Di Rusia

Juni 19, 2025
Anggota DPD RI Lia Istifhama.
PARLEMEN

Ning Lia, Senator Jatim Terpopuler Di Survei ARCI

Juni 19, 2025
Konferensi pers Kejagung dengan memamerkan uang Rp 2 triliun dari total Rp 11,8 triliun yang disita dalam kasus dugaan korupsi CPO.
PEMERINTAHAN

Sita Uang Korupsi 11,8 T, Kejagung Makin Harum Namanya

Juni 19, 2025
Prasarana air bersih di Kabupaten Sragen.
EKONOMI

Pertamina Dan Seruni Buka Akses Air Bersih Di Sragen

Juni 19, 2025
Next Post

Difasilitasi KPK, Aset Tetap Deadlock

Discussion about this post

  • Tangkapan layar surat usulan peserta PKN II dari Pemprov Banten.

    Siap Isi 15 Jabatan Kosong, Pemprov Banten Usulkan 15 Calon Peserta PKN II

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nama Helldy dan Sanuji Terseret Temuan Honor Pegawai BPKPAD Rp5,3 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Syafrudin Disingkirkan ‘Orang Luar’, Istri Wagub Jadi Ketua DPW PAN Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025: Cara, Jadwal Pencairan, dan Update Rekening via SIPP BPJS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Cek Data Karyawan dan BSU Lewat SIPP BPJS Ketenagakerjaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×
Jangan ketinggalan informasi! E-Paper lebih lengkap loh!
Akses gratis e-Paper BANPOS, klik di gambarnya ya!
Memuat...
Nggak Dulu