Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Dakwaan Kasus Bank Banten Disebut Tidak Jelas

Gina Maslahat by Gina Maslahat
September 20, 2022
in HEADLINE
1
DPRD Keukeuh Pisahkan Bank Banten dari BGD

Baca Juga

Lagi, Menteri LH Tutup Paksa Pabrik di Kabupaten Tangerang

RSUD Labuan, Belum Beroperasi Tapi Sudah Sibuk 

SERANG, BANPOS – Terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada pemberian fasilitas kredit Bank Banten, Rasyid Samsudin, menyampaikan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Eksepsi dari Rasyid dibacakan oleh kuasa hukumnya, Dhani Perwira, di Pengadilan Tipikor pada PN Serang, Senin (19/9). Dalam eksepsinya, Dhani menyampaikan bahwa Pengadilan Tipikor pada PN Serang dapat mengadili perkara tersebut, karena dinilai tidak memiliki kewenangan. Sebab jika memang harus diadili, menurut Dhani kliennya seharusnya diadili di PN Jakarta Selatan.

“Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang tidak mempunyai kewenangan untuk memeriksa, mengadili dan menuntut perkara tersebut, karena tidak terpenuhinya syarat kompetensi absolut dan kompetensi relatif,” ujar Dhani pada saat membacakan eksepsi.

Dhani pun menilai bahwa dakwaan dari JPU tidak dapat diterima. Pasalnya, ia menilai bahwa terdapat beberapa kekeliruan yang ada pada surat dakwaan, seperti dakwaan yang berbentuk subsidaritas yang menurut dia, seharusnya berbentuk kumulatif.

“Dakwaan didasari pada penyidikan, penetapan tersangka dan penahanan yang tidak memenuhi syarat formil dan materiil, sehingga menjadi cacat hukum karena tidak memiliki dua alat bukti sebagaimana Pasal 184 KUHAP dan tidak didukung dengan adanya bukti kerugian negara dari institusi berwenang,” ucapnya.

Pihaknya pun menilai bahwa dakwaan yang disampaikan oleh JPU tidak jelas. Mereka menilai surat dakwaan tidak jelas karena beberapa alasan. Pertama, rangkaian peristiwa yang diuraikan oleh JPU dianggap sama sekali tidak menggambarkan tindak pidana korupsi.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

Mereka berpandangan bahwa apa yang menjerat kliennya merupakan perkara Perdata terkait dengan kredit macet, dan/atau dugaan tindak pidana Perbankan. Selain itu, tempat dan waktu perkara yang diuraikan oleh JPU pun dianggap keliru, sehingga dapat membuat kekeliruan pada kewenangan pengadilan.

Selanjutnya, Dhani menuturkan bahwa akta Perjanjian Kredit yang dibuat pada tahun 2019 yang menjadi perikatan antara kliennya dengan Bank Banten yang dijadikan oleh JPU sebagai dakwaan, disebut sama sekali tidak ada.

“Perhitungan kerugian keuangan negara tidak jelas, tidak pasti dan dilakukan setelah penetapan tersangka atas diri terdakwa,” ucapnya.

Dari poin-poin di atas, Dhani menuturkan bahwa pihaknya mewakili Rasyid Samsudin, meminta kepada Majelis Hakim untuk dapat menerima eksepsi yang disampaikan. Dia juga meminta agar Majelis Hakim menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum.

“Menetapkan pemeriksaan perkara terhadap terdakwa Rasyid Samsudin tidak dapat dilanjutkan. Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan,” katanya.

Ia pun meminta kepada Majelis Hakim untuk memerintahkan kepada JPU, untuk segera mengeluarkan dan membebaskan Rasyid Samsudin dari dalam tahanan, seketika setelah keputusan tersebut diucapkan oleh Majelis Hakim.

“Memulihkan hak, nama baik serta harkat dan martabat terdakwa pada keadaan semula. Membebankan biaya perkara kepada negara,” tandasnya.(DZH/PBN)

ShareTweetSend

Berita Terkait

Dapat Laporan dari Warga, Polisi Bongkar Arena Sabung Ayam di Tangerang
HUKRIM

Dapat Laporan dari Warga, Polisi Bongkar Arena Sabung Ayam di Tangerang

Juni 1, 2025
Ini Cara Kemenperin dan Dekranas Agar IKM Kerajinan Bisa Tembus Pasar Ekspor
EKONOMI

Ini Cara Kemenperin dan Dekranas Agar IKM Kerajinan Bisa Tembus Pasar Ekspor

Juni 1, 2025
Transmigrasi Baru: Force yang Menyalakan Lentera Peradaban
OPINI

Transmigrasi Baru: Force yang Menyalakan Lentera Peradaban

Mei 31, 2025
Gubernur Banten,Andra Soni saat berkunjung ke Kabupaten Pandeglang.
PEMERINTAHAN

100 Hari Kerja Nyata Andra Untuk Masyarakat Pandeglang

Mei 31, 2025
PWI Kota Cilegon saat Rapat Silaturahmi dan Evaluasi Program Kerja bertempat di Resto Batu Atas, Taman Cilegon, Jumat (30/5). ISTIMEWA 
PERISTIWA

Dinamika Industri Pers, PWI Kota Cilegon Tekankan Kredibilitas Media dan Etika Profesional Wartawan

Mei 31, 2025
Shandy Susanto didampingi kuasa hukumnya, Rumbi Sitompul saat menunjukkan surat putusan Mahkamah Agung yang menyatakan sebagai pewaris tunggal seluruh harta kekayaan Kumalawati saat konferensi pers di Restoran Bintang Laguna, Jumat (30/5). LUKMAN HAPIDIN/BANTEN POS
HUKRIM

MA Putuskan Anak Angkat Giok Pengusaha Cilegon sebagai Ahli Waris Tunggal

Mei 31, 2025
Next Post
Pengelola Sekolah Swasta Gigit Jari, BOSDA Provinsi 2021 Tidak Disalurkan

Calon Tersangka Baru BOS Afirmasi Mulai Dibidik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • NASA Tandai Lokasi Flaring PT LCI Sebagai Kebakaran, Kualitas Udara Tidak Sehat

    NASA Tandai Lokasi Flaring PT LCI Sebagai Kebakaran, Kualitas Udara Tidak Sehat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Penjelasan Andra Soni Soal Nama-Nama Calon Sekda Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bak Mordor di Film The Lord of The Rings, Flaring PT LCI Terlihat di Kota Serang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menteri LHK Segera Tahan Owner CV Noor Annisa Kemikal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lakukan Penipuan, Pimpinan Salah Satu Ormas di Cilegon Ditangkap Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×