Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Dakwaan Kasus Bank Banten Disebut Tidak Jelas

Gina Maslahat by Gina Maslahat
September 20, 2022
in HEADLINE
1
DPRD Keukeuh Pisahkan Bank Banten dari BGD

Baca Juga

Rungkad BJB Gegara Bank Banten

100 Wartawan di Jabodetabek Terima Kunci Rumah Subsidi

SERANG, BANPOS – Terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada pemberian fasilitas kredit Bank Banten, Rasyid Samsudin, menyampaikan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Eksepsi dari Rasyid dibacakan oleh kuasa hukumnya, Dhani Perwira, di Pengadilan Tipikor pada PN Serang, Senin (19/9). Dalam eksepsinya, Dhani menyampaikan bahwa Pengadilan Tipikor pada PN Serang dapat mengadili perkara tersebut, karena dinilai tidak memiliki kewenangan. Sebab jika memang harus diadili, menurut Dhani kliennya seharusnya diadili di PN Jakarta Selatan.

“Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang tidak mempunyai kewenangan untuk memeriksa, mengadili dan menuntut perkara tersebut, karena tidak terpenuhinya syarat kompetensi absolut dan kompetensi relatif,” ujar Dhani pada saat membacakan eksepsi.

Dhani pun menilai bahwa dakwaan dari JPU tidak dapat diterima. Pasalnya, ia menilai bahwa terdapat beberapa kekeliruan yang ada pada surat dakwaan, seperti dakwaan yang berbentuk subsidaritas yang menurut dia, seharusnya berbentuk kumulatif.

“Dakwaan didasari pada penyidikan, penetapan tersangka dan penahanan yang tidak memenuhi syarat formil dan materiil, sehingga menjadi cacat hukum karena tidak memiliki dua alat bukti sebagaimana Pasal 184 KUHAP dan tidak didukung dengan adanya bukti kerugian negara dari institusi berwenang,” ucapnya.

Pihaknya pun menilai bahwa dakwaan yang disampaikan oleh JPU tidak jelas. Mereka menilai surat dakwaan tidak jelas karena beberapa alasan. Pertama, rangkaian peristiwa yang diuraikan oleh JPU dianggap sama sekali tidak menggambarkan tindak pidana korupsi.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

Mereka berpandangan bahwa apa yang menjerat kliennya merupakan perkara Perdata terkait dengan kredit macet, dan/atau dugaan tindak pidana Perbankan. Selain itu, tempat dan waktu perkara yang diuraikan oleh JPU pun dianggap keliru, sehingga dapat membuat kekeliruan pada kewenangan pengadilan.

Selanjutnya, Dhani menuturkan bahwa akta Perjanjian Kredit yang dibuat pada tahun 2019 yang menjadi perikatan antara kliennya dengan Bank Banten yang dijadikan oleh JPU sebagai dakwaan, disebut sama sekali tidak ada.

“Perhitungan kerugian keuangan negara tidak jelas, tidak pasti dan dilakukan setelah penetapan tersangka atas diri terdakwa,” ucapnya.

Dari poin-poin di atas, Dhani menuturkan bahwa pihaknya mewakili Rasyid Samsudin, meminta kepada Majelis Hakim untuk dapat menerima eksepsi yang disampaikan. Dia juga meminta agar Majelis Hakim menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum.

“Menetapkan pemeriksaan perkara terhadap terdakwa Rasyid Samsudin tidak dapat dilanjutkan. Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan,” katanya.

Ia pun meminta kepada Majelis Hakim untuk memerintahkan kepada JPU, untuk segera mengeluarkan dan membebaskan Rasyid Samsudin dari dalam tahanan, seketika setelah keputusan tersebut diucapkan oleh Majelis Hakim.

“Memulihkan hak, nama baik serta harkat dan martabat terdakwa pada keadaan semula. Membebankan biaya perkara kepada negara,” tandasnya.(DZH/PBN)

ShareTweetSend

Berita Terkait

Long Weekend, Warga Rangkasbitung Pilih Nikmati Tradisi Babacakan
PERISTIWA

Long Weekend, Warga Rangkasbitung Pilih Nikmati Tradisi Babacakan

Mei 12, 2025
FSP KEP SPSI Apresiasi Polda Banten Tindak Tegas Calo dan Preman
HUKRIM

FSP KEP SPSI Apresiasi Polda Banten Tindak Tegas Calo dan Preman

Mei 12, 2025
Teguhkan Komitmen, Muhammadiyah Kota Serang Lantik Pimpinan Cabang di Empat Kecamatan Sekaligus Gelar Baitul Arqom 2025
PENDIDIKAN

Teguhkan Komitmen, Muhammadiyah Kota Serang Lantik Pimpinan Cabang di Empat Kecamatan Sekaligus Gelar Baitul Arqom 2025

Mei 11, 2025
Tidak Bersertifikat, 2,9 Ton Daging Babi Hutan Dimusnahkan 
EKONOMI

Tidak Bersertifikat, 2,9 Ton Daging Babi Hutan Dimusnahkan 

Mei 9, 2025
Pastikan Produk Aman Dikonsumsi, Disperindag Cilegon Lakukan Pengawasan di Pasar Blok F
EKONOMI

Pastikan Produk Aman Dikonsumsi, Disperindag Cilegon Lakukan Pengawasan di Pasar Blok F

Mei 9, 2025
PENDIDIKAN

Melalui Pendidikan Vokasi Petrokimia, Chandra Asri Group Cetak SDM Unggul

Mei 9, 2025
Next Post
Pengelola Sekolah Swasta Gigit Jari, BOSDA Provinsi 2021 Tidak Disalurkan

Calon Tersangka Baru BOS Afirmasi Mulai Dibidik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Rungkad BJB Gegara Bank Banten

    Rungkad BJB Gegara Bank Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bantah Tolak Kerja Sama, Bank Banten Sebut BJB Sulit Berkomunikasi Sejak Awal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Teguhkan Komitmen, Muhammadiyah Kota Serang Lantik Pimpinan Cabang di Empat Kecamatan Sekaligus Gelar Baitul Arqom 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa Akuntansi Unpam Serang Bantu UMKM Perikanan di Pontang Tingkatkan Manajemen Risiko dan Keuangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penyerapan Gabah Petani di Kabupaten Tangerang Lebihi Target

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×