SERANG, BANPOS – Tim Reserse Mobile (Resmob) berhasil meringkus Juli (35) pelaku pencurian dengan kekerasan di rumah orang tuanya di Kampung Sudimara, Kelurahan Sukawana, Kecamatan Curug, Kota Serang, Rabu (7/9/2022) dini hari.
Residivis yang diketahui sudah 3 kali menghuni rutan dan lembaga pemasyarakatan ini terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas lantaran melakukan perlawanan saat diminta menunjukkan barang bukti senjata tajam saat melakukan aksinya.
“Tersangka terpaksa dilakukan tindakan tegas karena berusaha melakukan perlawanan saat diminta untuk menunjukkan tempat lokasi barang bukti,” kata Kapolres Serang AKBP Yudha Satria kepada awak media, Kamis (8/9/2022).
Kapolres menjelaskan jika tersangka merupakan penjahat kambuhan yang sudah 3 kali menghuni jeruji besi. Kasus terakhir dilakukan pada Selasa 30 Agustus kemarin di rumah Beni Kosasih (31) di Kampung Nagreg, Desa Dukuh, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.
“Pelaku sempat menganiaya isteri dari penghuni rumah dengan menggunakan sebilah pisau saat pelaku beraksi di dalam rumahnya sekitar pukul 02.00,” terang Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Dedi Mirza.
Pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak jendela menggunakan obeng. Namun saat berada dalam rumah, aksinya diketahui. Mengetahui ada pencuri dalam rumahnya, Beni berusaha menangkap hingga terjadi perkelahian hingga isteri korban.
“Melihat suami berusaha menangkap pelaku, isteri korban berusaha membantu. Namun pelaku mengeluarkan pisau dan seketika menyabetkan ke tangan kiri. Melihat isteri terluka, Beni kemudian berusaha menolong dan pelaku melarikan diri dengan membawa 2 handphone,” kata Yudha Satria.
Setelah mendapat laporan adanya kasus pencurian dengan kekerasan, Tim Resmob yang dipimpin Ipda Iwan Rudini kemudian bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.
“Dari hasil penyelidikan, Tim Resmob berhasil mengidentifikasi pelaku dan langsung melakukan pengejaran. Rabu dini hari, petugas berhasil menangkap tersangka di rumah orangtuanya,” terang Kapolres.
Discussion about this post