“Kami mendorong pembentukan Panitia Khusus (Pansus) lintas Komisi di DPR agar kebijakan bisa dilakukan dengan baik ketika akan diimplementasikan,” harap politikus Partai Golkar itu.
Melki juga meminta program seleksi tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dipercepat penyelesaiannya. Agar, tenaga honorer yang selama ini terkatung-katung nasibnya karena ketidakpastian langkah pemerintah bisa segera terselesaikan.
Selain itu, Melki meminta kerja sama Pemerintah Pusat dan Daerah untuk memaksimalkan pengangkatan tenaga kesehatan non-PNS menjadi PNS atau PPPK tahun 2022. Itu dilakukan melalui proses verifikasi dan validasi data, serta mengambil kebijakan afirmasi dalam proses seleksi PPPK. Pastikan ketersediaan anggaran untuk mengangkat PPPK baik yang bersumber dari APBN dan APBD.
“Kami berkomitmen agar persoalan tenaga honorer segera dituntaskan, sehingga mereka mendapatkan kepastian jaminan kesejahteraan dari negara,” tandas legislator dapil Nusa Tenggara Timur II tersebut
Terpisah, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kemenpan-RB Alex Denni meminta setiap instansi pemerintah melakukan pendataan tenaga non-ASN tersebut paling lambat 30 September 2022.
“Masing-masing instansi pemerintah agar mempercepat proses mapping, validasi data, dan menyiapkan road map penyelesaian tenaga non-ASN,” ujar Alex di Jakarta, kemarin.
Pendataan ini dilakukan agar ada kesamaan persepsi terhadap penyelesaian tenaga non-ASN. Pendataan ini juga bukan untuk mengangkat tenaga non-ASN menjadi ASN tanpa tes.
“Bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang tidak menyampaikan data pegawai non-ASN sesuai ketentuan, maka dianggap tidak memiliki tenaga non-ASN,” ujar Alex. (RMID)
Discussion about this post