“Sedemikian pentingnya bela negara, sehingga ia tidak saja menjadi hak, melainkan juga kewajiban bagi warga negara. Amanat ini dipertegas lagi pada pasal 30 ayat 1 yang menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara,” pungkas Bamsoet. (RMID)
Page 2 of 2
Discussion about this post