JAKARTA, BANPOS – Ketua MPR sekaligus Wakil Ketua Umum FKPPI Bambang Soesatyo mengungkapkan, jika dibandingkan negara lain, komponen cadangan Indonesia masih belum optimal. Sumber daya komponen cadangan yang dimiliki baru terdiri dari sekitar 3.100 orang matra darat, sekitar 500 orang matra laut, serta sekitar 500 orang matra udara.
Sebagai perbandingan, komponen cadangan China sekitar 800.000 orang dan Amerika Serikat lebih dari 2,4 juta orang. Bahkan, Singapura dengan luas wilayah yang ‘hanya’ setara Jakarta, dan jumlah penduduk sekitar 6 juta jiwa, komponen cadangannya hampir setara dengan jumlah penduduknya.
Karena itu, kata politisi yang akrab disapa Bamsoet ini, kehadiran sumber daya manusia terlatih seperti Resimen Mahasiswa (Menwa) menjadi penting. Tidak kalah pentingnya juga keberadaan Ikatan Alumni Resimen Mahasiswa Indonesia (IARMI) di bawah kepemimpinan Ketua Umum Zulkifli Hasan yang juga menjabat Menteri Perdagangan, serta Sekjen A Riza Patria yang juga menjabat Wakil Gubernur DKI Jakarta.
“IARMI sebagai organisasi yang menaungi alumni Resimen Mahasiswa memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan semangat bela negara tetap terpelihara,” ujar Bamsoet, dalam Rapimnas IARMI Tahun 2022, di Jakarta, Sabtu (27/8).
Ketua DPR ke-20 ini menjelaskan, UUD NRI Tahun 1945 Pasal 30 ayat 2 mengamanatkan, usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan Polri sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.
“Rumusan ayat tersebut mengisyaratkan adanya dua dimensi penting dalam sistem pertahanan keamanan negara yang kita bangun. Pertama, bahwa rakyat adalah bagian penting dari upaya bela negara. Kedua, bahwa upaya bela negara harus menjadi tanggung jawab dan kerja bersama dari seluruh komponen bangsa, dan bukan semata-mata menjadi tugas TNI dan Polri,” jelas Bamsoet.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menerangkan, semakin membaiknya kondisi dan stabilitas politik nasional, tidak lantas mengaburkan makna penting konsepsi bela negara. Mengingat para pendiri bangsa telah merumuskan konsep bela negara pada posisi sentral. Sehingga, secara eksplisit diatur dalam Pasal 27 ayat 3 UUD NRI Tahun 1945, yang menegaskan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Discussion about this post