Seperti diketahui, proyek pengadaan komputer bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten tahun 2018 senilai Rp 25 miliar.
Pengadaan komputer dalam Rangka UNBK sebanyak 1.800 unit bagi SMAN dan SMKN se-Provinsi Banten tersebut dilaksanakan oleh pihak ketiga, yakni PT AXI. Namun, diduga dalam pelaksanaanya terjadi penyimpangan.
Penyimpangan yang ditemukan, seperti kontraktor mengirimkan jumlah barang tidak lengkap atau tidak tidak sesuai dengan ketentuan dalam kontrak.
Akibat adanya penyimpangan dalam kegiatan pengadaan tersebut, diduga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 6 miliar. (RMID)
Page 2 of 2
Discussion about this post