Perdebatan ini berlangsung sampai muncul wacana perpanjangan masa jabatan presiden tiga periode. Ketika terjadi ‘gonjang-ganjing’ itu dan penolakan terhadap wacana masa jabatan presiden tiga periode, akhirnya MPR yang tadinya mengusulkan amandemen UUD untuk menghadirkan PPHN, mereka balik badan menarik usulan menghadirkan PPHN melalui amandemen.
Mereka khawatir amandemen UUD ditunggangi oleh pihak-pihak tertentu yang menyalip di tikungan terakhir dengan memasukan agenda perubahan UUD untuk melegalkan masa jabatan presiden tiga periode.
MPR sudah ketok palu bahwa tidak ada amandemen pada periode ini. Jadi, clear. Keputusan terakhir di MPR adalah sepakat bulat tidak ada amandemen UUD pada periode sekarang ini (2019- 2024).
Karenanya masa jabatan presiden tetap maksimal dua kali masa jabatan dan pemilihan umum tidak bisa diundurkan, tapi tetap harus lima tahun sekali, diselenggarakan pada tahun 2024.
“Maka yang terpenting sekarang, saat tahapan Pemilu sudah dimulai, agar semua pihak: Pemerintah, KPU, DPR, Partai, Pengamat dan Rakyat, agar fokus, kawal supaya hambatan-hambatan pemilu segera diatasi, agar pemilu sukses, dan tak hadirkan kembali pembelahan seperti dalam Pilpres 2019,” pungkasnya. (RMID)
Discussion about this post