Terpisah, Analis Kebijakan Madya bidang Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Pitra A Ratulangi mengatakan, Polri telah menyelesaikan 15.811 perkara melalui mekanisme keadilan restoratif sejak 2021 hingga Juli 2022.
Mekanisme ini dimungkinkan setelah ada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Restorative Justice.
Pitra menuturkan, sejak Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 terbit, terdapat 275.500 kasus tindak pidana. Dari jumlah itu, polisi menyelesaikan 170 ribu perkara, dan sebanyak 15.811 di antaranya melalui mekanisme keadilan restoratif.(RMID)
Page 2 of 2
Discussion about this post