Selain itu, para legislator diharapkan dapat mengawal penggunaan dana pajak rokok daerah di dapil masing-masing.
Dana pajak rokok daerah, lanjutnya, ada sekitar Rp 19-20 triliun. Itu dibagi rata ke seluruh pemda yang minimal 50 persen untuk kesehatan.
“Supaya mereka bisa menggunakan dana itu untuk penguatan kawasan tanpa rokok, melindungi anak-anak di dapil masing-masing agar jangan menjadi pecandu rokok yang akan menurunkan daya saing kita pada 100 tahun kemerdekaan,” ujar Hasbullah. (RMID)
Page 2 of 2