Lebih lanjut dikatakan Isro para ASN tidak boleh terjun pada politik praktis demi mengamankan jabatan, karena menurutnya ASN sudah diatur oleh Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014. Apalagi kalau kelompok ASN sampai memunculkan nama untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada).
“Tidak boleh seperti itu, aturannya sudah jelas kalau ASN tidak boleh memunculkan nama calon kepala daerah tidak terlibat langsung dalam politik praktis. Tidak boleh berkelompok membikin suatu organisasi untuk mengusung salah satu calon kan sudah jelas tentu mereka sudah paham. Nah biasanya itu terjadi setelah pemilihan kan kelompok-kelompok itu,” tutupnya.
Sementara itu, Sekda Kota Cilegon Maman Mauludin saat dikonfirmasi ke kantornya tidak ada ditempat. Kemungkinan Maman sudah berada di Jakarta menghadiri Rapat Gabungan Pembahasan Laporan Semester I dan Prognosis enam bulan berikutnya APBD Kota Cilegon TA 2022 oleh Badan Anggaran DPRD Cilegon bersama Pemkot Cilegon. Kegiatan tersebut diketahui berlangsung selama dua hari Kamis (18/8) sampai Jumat (19/8) di Hotel Novotel Mangga Dua Square Jl. Gunung Sahari, Ancol Jakarta Utara.
Kemudian, BANPOS mencoba menghubungi lewat via telepon akan tetapi tidak direspon. Lewat pesan WhatsApp pun tidak mendapatkan balasan padahal BANPOS sudah mengajukan beberapa pertanyaan. (LUK/ENK)
Discussion about this post