SUMBAR, BANPOS-Komitmen Polda Sumatera Barat menghapus penyakit masyarakat, khususnya perjudian di Sumatera Barat tidak diragukan. Sejak 1 Agustus 2022 Polda Sumatera Barat menyatakan perang terhadap segala bentuk praktik perjudian. Sudah 121 komplotan judi ditangkap hingga Senin, 15 Agustus 2022.
Alasan pernyataan perang terhadap segala bentuk perjudian, diuraikan Kapolda Sumatera Barat, Inspektur Jenderal Polisi Teddy Minahasa Putra dalam keterangan kepada RM.id, Senin (15/8).
Pertama karena judi dilarang agama maupun undang-undang. Kedua, praktik perjudian sungguh meresahkan masyarakat.
“Masyarakat dibuat seperti kecanduan dengan berharap untung-untungan, padahal belum ada sejarahnya bahwa pemain judi bisa kaya karena berjudi,” terang Teddy.
Ketiga, sambung Teddy, masyarakat jadi mengalami halusinasi, melamun, dan penuh pengharapan yang probabilitasnya sangat kecil.
Keempat, sebagian besar yg dirugikan dalam praktik judi ini adalah masyarakat pada stratifikasi terbawah. Pasalnya, jika sudah kehabisan uang untuk berjudi sangat potensial melakukan kriminalitas untuk memenuhi kebutuhan hidupnya atau untuk berjudi lagi.
“Konstelasi ini tentunya tidak dapat diabaikan aparat penegak hukum, maupun seluruh stakeholder,” tegas Teddy, apalagi Provinsi Sumatera Barat memiliki falsafah “Adat basandi Syara’, dan Syara’ basandi Kitabullah”.
Dari 121 penangkapan ini, kebanyakan berpraktik secara online. Peran seluruh elemen masyarakat sangat diharapkan untuk dapat memberantas segala bentuk perjudian di Provinsi yang terkenal religius ini.(RMID)
Discussion about this post