JAKARTA, BANPOS-Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akhirnya resmi memberikan perlindungan kepada Bharada Richard Eliezer alias Bharada E. Perlindungan itu penting, agar keselamatan Bharada E sebagai justice collaborator tetap terjaga hingga akhir persidangan.
Keputusan untuk memberikan perlindungan ini disepakati pimpinan LPSK usai menemui Bharada E di rumah tahanan Bareskrim Polri, Jumat (12/8) lalu. Pertemuan dilakukan untuk asesmen permohonan Bharada E menjadi justice collaborator atau pelaku yang mau bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J.
Dari hasil asesmen itu, LPSK menilai Bharada E masuk dalam kriteria justice collaborator. Makanya, keselamatan dan keamanan Bharada E perlu diberikan ekstra dari berbagai ancaman yang bisa mengancam nyawanya.
“Kami sudah resmi memberikan perlindungan kepada Bharada E sebagai justice collaborator,” kata Ketua LPSK, Haso Atmojo Suroyo saat dikonfirmasi, kemarin.
Apa bentuk perlindungannya? Menurut Hasto, nantinya LPSK akan menempatkan tim di Rutan Bareskrim untuk mempertebal pengawalan terhadap Bharada E.
Tim akan berjaga sama 24 jam. Tujuannya, untuk memastikan keamanan Bharada E dengan selama ditahan di Bareskrim.
Hasto menjelaskan, perlindungan kepada Bharada E saat ini masih bersifat darurat. LPSK akan memberikan perlindungan secara menyeluruh setelah pimpinan menggelar rapat paripurna yang rencananya akan digelar hari ini. Perlindungan darurat diberikan karena Bharada E bersedia menjadi justice collaborator, serta saksi pelaku ini mendapatkan ancaman serius.
Wakil Ketua LPSK, Maneger Nasution mengatakan, selain menjaga Bharada E, pihaknya juga akan menyuplai logistik makanan. Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi Bharada E diracun. “Dari pengalaman, makanan juga harus dijaga. Kami antisipasi (Bharada E diracun). Bagi kami, lebih baik sedia payung sebelum hujan,” ujarnya.
Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy menyatakan kliennya mengajukan 5 poin permohonan perlindungan kepada LPSK. Lima poin perlindungan yang diajukan itu adalah secara prosedural, fisik, hukum, bantuan psikologis, dan psikososial.
Discussion about this post