“Melaksanakan program kampung iklim, pembentukan Satgas Kebersihan penanganan sampah liar, pengoptimaan pengolahan sampah melalui biopori, dekomposter, eco enzym. Dari kegiatan tersebut, terjadi penurunan TPS liar dari 119 TPS liar ke 103 TPS liar,” tuturnya.
Bahkan menurutnya, DLH Kota Serang dalam menyelesaikan masalah sampah, tidak hanya menggandeng para pimpinan wilayah seperti lurah dan camat, namun juga menggandeng tokoh agama melalui MUI.
“DLH tidak hanya berkoordinasi dengan RT/RW atau Lurah/Camat, tetapi dengan MUI. Untuk menyampaikan seruan tidak membuang sampah sembarangan dan dapat mengolah sampah,” ungkapnya.
Kepala Satpol PP Kota Serang, Kusna Ramdani, mengatakan bahwa pihaknya telah menyusun strategi dalam meningkatkan kepuasan masyarakat di bidang trantibum. Strategi tersebut akan dilakukan oleh pihaknya dalam waktu dekat.
“Pertama, kami akan menurunkan bidang Linmas untuk melakukan sosialisasi ke Linmas di Kelurahan. Ini agar mereka lebih menggiatkan lagi pos siskamling, untuk memberikan kenyamanan kepada masyarakat. Karena memang rawan ketertiban umum di malam hari ini mulai meningkat. Pos kamling ini ada, tapi tidak ada isinya,” ujarnya.
Berkaitan dengan penataan PKL, menurutnya hal itu dilakukan dengan persuasif. Sebab, yang dihadapi adalah masyarakat Kota Serang juga. Menurutnya, jika dilakukan penindakan sesuai dengan Perda, maka akan lebih menyulitkan masyarakat.
“Kalau PKL ini memang bersangkutan dengan masyarakat langsung ya. Masyarakat ekonomi menengah ke bawah. Maka dari itu pendekatan kami ini harus persuasif. Kalau pendekatan kami dengan tipiring, dengan Perda, maka mereka bisa semakin sengsara. Kami tidak mau seperti itu,” ucapnya.
Oleh karena itu, pihaknya pun mencoba melakukan penataan PKL dengan melaksanakan patroli rutin. Patroli tersebut dilakukan sehari empat kali. Dua patroli pertama dilakukan di pagi hari, dan dua patroli selanjutnya di sore hari.
“Yang kami lakukan pada akhirnya adalah melakukan patroli rutin, dan memberikan waktu kepada mereka (PKL) jam-jam tertentu untuk bisa berdagang. Jadi PKL boleh berdagang di pagi hari sampai jam tujuh lah, karena untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di pagi hari. Boleh berdagang lagi di malam hari, asal tidak mengganggu ketertiban dan keindahan,” ungkapnya.
Discussion about this post