SERANG, BANPOS – Pembatalan proyek dan kegiatan di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemprov Banten sebesar Rp400 miliar pada APBD tahun 2022. Untuk membiayai pembanguan mercusuar tersebut, terungkap diambil dari program tak prioritas.
Pj Gubernur Banten, Al Muktabar ditemui usai menghadiri rapat paripurna pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda Dana Cadangan Pemilu Serentak 2024 di DPRD, KP3B, Kota Serang, Selasa (9/8) mengungkapkan, apa yang dilakukan tidak melanggar peraturan perundang-undangan berlaku.
“Kalau itu kita melihat basis-basis, dengan kita melihat itu maka, pada asas yang utama (rencana jangka panjang daerah/RJPD sampai 2025) tadi, koridornya itu, jadi bukan soal yang terkait menyisir atau memproteksi terhadap OPD itu, bukan. Tapi lebih pada mengurai aspek- aspek yang disebut prioritas,” katanya.
Ia menjelaskan, selain RJPD, ada dua aspek utama lainya atau basis yakni visi misi Presiden dan Wakil Presiden, Jokowi-Maruf Amin, serta rencana jangka panjang nasional (RJPN).
“Yang bisa menjadi panduan prioritas utama itu adalah peraturan perundangan. Nah peraturan perundangan itu untuk rencana tiga parameter utama tadi, disamping ada asas demokrasi lainya,” ungkap Al Muktabar.
E-Paper BANPOS Terbaru
Anggaran yang disisir sebesar Rp 400 miliar tersebut, yang akan dibangun Kantor Penghubung Provinsi Banten dan hotel di Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimatan Timur (Kaltim) serta Rest Area di Pelabuhan Merak, Cilegon kata Al, tidak melenceng dari Rencana Pembangunan Daerah (RDP) yang merupakan pijakan seorang Pj gubernur.
“Kita membuat dokumen perencanaan yang pengganti RPJMD yang sudah habis berlakunya pada tanggal 12 Mei 2022 lalu. Kita menyusun RPD itu basis dasarnya adalah RJPD sampai 2025, visi misi presiden dan wakil presiden, serta RJPN. Dan didalam visi misi presiden itu, didalamnya terdapat banyak hal yang tentu kita dalam alur bagaimana pelaksanaan implementasi visi misi presiden. Tentang ibu kota negara adalah agenda kerja pemerintah, dan normatif kalau kita melakukan lompatan berfikir untuk kita terkonekvitas karena peraturan perundangan telah menetapkanya. Jadi tentang kantor penghubung itu tertulis dalam RPD,” terangnya.