“Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP yaitu pembunuhan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara,” tandasnya. (DZH/AZM)
caption: Polda Banten bersama dengan Polres Serang saat mengungkap kasus pembunuhan mayat dalam karung yang ditemukan di Tanara, Kabupaten Serang. (Diebaj/BantenPos)
Page 3 of 3
Discussion about this post