Adapun mengenai keinginan pegawai non PNS agar dalam seleksi yang dilakukan oleh Pemprov Banten nantinya lebih memprioritaskan pegawai non PNS yang sudah lama mengabdi, menurut Nana hal itu sudah diatur dalam edaran. Namun, bukan berarti mendiskriminasi pendaftar dari kalangan umum.
“Sementara sih surat ini memang tetap memprioritaskan yang sudah mengabdi, jadi prioritas utama itu mereka yang sudah mengabdi lama ya. Nah opsi umum kan tidak boleh diskriminatif aturan, tetap harus membuka opsi itu. Kita tunggu aturan, karena umum juga punya hak,” ucapnya.
Ketua Forum Pegawai Non-PNS Banten, Taufik Hidayat, mengatakan bahwa kedatangan pihaknya ke BKD Provinsi Banten untuk mempertanyakan terkait dengan SE MenpanRB yang diterbitkan pada 22 Juli lalu. Menurutnya, SE tersebut telah memberikan sedikit kabar gembira kepada para pegawai non PNS.
“Akan ada pendataan untuk pegawai honorer yang sudah mengabdi paling sedikit 5 tahun. Dan mereka yang bekerja per 31 Desember 2021 masuk dalam pemetaan pendataan,” ujarnya kepada awak media.
Namun selain mempertanyakan terkait dengan SE MenpanRB, Taufik mengatakan bahwa pihaknya juga mempertanyakan komitmen dari Pemprov Banten, yang telah disepakati bersama pasca-batalnya aksi pegawai non PNS pada Juni lalu. Hal itu berkaitan dengan kesejahteraan pegawai non PNS.
“Karena sampai hari ini sudah hampir dua bulan ini belum ada kejelasan, sehingga kami langsung datangi BKD. Bahwa jawaban dari BKD terkait isu-isu yang sekarang itu, mereka akan tetap konsen mempertahankan honorer yang ada,” tandasnya. (DZH/AZM)
Discussion about this post