Hingga saat ini, Pemprov Banten menurut Nana, sudah siap untuk memberikan data-data yang akan diajukan agar bisa diangkat menjadi PPPK melalui seleksi tes. Pihaknya tinggal mengambil data dari masing-masing OPD.
“Pemprov sudah siap, tinggal tarik data saja. Karena kita sudah klasifikasikan dari mulai pendidikan, kemudian TMT bekerjanya kapan gitu kan, terus dia bekerja di posisi jabatan apa di OPD-nya, itu tinggal tarik data aja,” ungkapnya.
Berdasarkan data yang dimiliki oleh Pemprov Banten, setidaknya terdapat sebanyak 7.570 pegawai non PNS yang bekerja di bidang administrasi. Hingga saat ini pun data terus bergerak, baik bertambah maupun berkurang.
“Data itu kenapa dinamis? Karena kita ingin memastikan tidak ada yang tertinggal dan memastikan keabsahannya, bisa dipertanggungjawabkan. Berdasarkan kriteria kan yang satu tahun yang diakui. Nanti kita bisa tarik lagi kalau ada yang kurang dari satu tahun. Karena tegas dalam surat itu, harus satu tahun mengabdi. Artinya kalau kita maknai 1 Januari 2021 sampai 31 Desember 2021,” jelasnya.
Sementara mengenai kedatangan puluhan pegawai non PNS ke BKD, Nana menyebut bahwa para pegawai non PNS itu ingin memastikan status mereka, termasuk apakah ada kesempatan untuk diangkat sebagai PPPK setelah adanya SE KemenpanRB itu.
“Tapi yang pasti Pemprov dan Kabupaten Kota di Banten punya niat yang baik, tetap karena kebutuhan, mereka akan diperjuangkan lah. Jadi biar penataannya bisa berpihak kepada mereka, statusnya jelas, kemudian penghasilannya bisa lebih baik. Sebenarnya kan semangat penataan itu,” katanya.
Untuk hasil kesepakatan, menurutnya keseluruhan pihak menyepakati bahwa tidak boleh ada yang keluar dari aturan yang telah ditetapkan. Sebab, sudah ada mekanisme dan prosedur untuk pengangkatan status menjadi PPPK.
“Kalau soal kuota, ini kan eksisting yang ada nanti kita usulkan sesuai dengan yang memenuhi syarat. Nanti kuota itu akan keluar dari KemenpanRB berapa kuotanya. Yang diajukan BKD itu 1.881, itu sudah tenaga guru dengan tenaga administrasi,” tuturnya.
Discussion about this post