SERANG, BANPOS – Para pegawai non PNS atau honorer di Provinsi Banten akhirnya mendapatkan angin segar. Hal itu setelah keluarnya Surat Edaran MenpanRB, berkaitan dengan pendataan pegawai non PNS, yang nantinya dapat diangkat menjadi PPPK.
Hal itu disampaikan oleh Kepala BKD Provinsi Banten, Nana Supiana, usai kantornya digeruduk oleh puluhan pegawai non PNS pada Selasa (2/8). Nana menuturkan bahwa setidaknya, SE MenpanRB yang dikeluarkan pada 22 Juli itu, menjadi angin segar bagi pegawai non PNS.
“Itu adalah bentuk komitmen pemerintah pusat, pemerintah daerah, Kemenpan RB dalam hal ini, untuk melakukan penataan status pegawai non PNS. Penataan itu lebih kepada bagaimana teman-teman non PNS bisa lebih sejahtera, bisa lebih bermartabat, terutama kaitan dengan perbaikan penghasilannya, kepastian hukumnya, statusnya. Nah ini kan luar biasa,” ujar Nana.
Nana mengatakan, dalam SE itu juga menjelaskan kriteria bagi para pegawai non PNS yang dapat didata dan diangkat menjadi PPPK. Kriteria tersebut antara lain telah bekerja minimal selama satu tahun. Adapun kriteria batas umur yakni 20 tahun hingga 56 tahun.
Menurut Nana, hal itu merupakan respon yang baik dari KemenpanRB dalam menyelesaikan persoalan pegawai non PNS di pemerintahan. Terlebih berdasarkan PP Nomor 49 tahun 2018, pegawai non PNS harus selesai ditata maksimal pada November 2023.
“Kementerian yang punya kewenangan kaitan dengan regulasi, punya niat baik bagaimana menata dari sisi karirnya, dari sisi penghasilannya, lebih bermartabat, lebih baik, dan kriterianya lebih menjanjikan.,” terangnya.
Nana menjelaskan, dengan kriteria terbaru itu, setidaknya para pegawai non PNS yang memenuhi kriteria, memiliki kesempatan untuk bisa berkarir di pemerintahan, dan melanjutkan pengabdian mereka di pemerintah daerah masing-masing.
Nantinya, pendataan akan dilakukan oleh masing-masing Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yakni Gubernur, Walikota, Bupati hingga menteri. Data tersebut harus ditandatangani bersamaan dengan surat tanggungjawab mutlak (STJM) bahwa data tersebut benar dan sesuai dengan kriteria.
Discussion about this post