SERANG, BANPOS – Terungkapnya beberapa kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang masih bergulir di Banten membuat pemprov terus melakukan kampanye antikorupsi. Sektor pendidikan salah satu dianggap ampuh saat ini untuk mencegahnya.
Plt Inspektur Banten Usman Asshiddiqi Qohara pada kegiatan serial Bincang Jawara Aksi #2 dengan tema “Optimalisasi Peran Pendidik Dalam Membangun Budaya Antikorupsi” yang dilaksanakan secara virtual, Jumat (29/7) lalu mengatakan kampanye gerakan antikorupsi dapat melalui sektor pendidikan. Pendidikan berperan penting dalam pembentukan karakter dan sikap pada generasi muda.
“Salah satu langkah dalam upaya pencegahan itu melalui pendidikan. Pendidikan memiliki peran penting dalam mencetak peserta didik dalam proses pembentukan akhlak dan sikap,” ungkap Usman.
Menurutnya, peran pendidik sangatlah penting. Pendidik memiliki tugas dalam mendidik, mengarahkan dan menjadi fasilitator terkait pembentukan karakter peserta didik. Hal itu dapat beriringan dengan upaya menggiatkan budaya antikorupsi yang dilakukan secara tindakan preventif.
“Sejauh ini program antikorupsi setiap jejaring pendidikan sudah mulai dan melakukan program sosialisasi serta kampanyekan kepada berbagai kalangan, sehingga menjadi upaya yang serius dalam membangun budaya antikorupsi di masyarakat,” katanya.
Selain itu, ia menuturkan sektor pendidikan menjadi wadah yang strategis dalam membangun kepribadian masyarakat, dan mengenalkan kepada generasi muda bahwa tindak pidana korupsi merupakan kejahatan yang extraordinary crime, lantaran memiliki dampak yang luar biasa kepada masyarakat.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, Tabrani mengajak semua pihak terutama para pendidik untuk dapat bersama-sama dalam mengimplementasikan budaya korupsi di lingkungan pendidikan.
“Bagaimana kita bersama-sama membangun peran pendidikan dalam implementasi budaya antikorupsi, dan hingga saat ini Dindikbud melalui BPSDM Provinsi Banten telah melakukan pelatihan penyuluhan anti korupsi kepada guru PPKN di Provinsi Banten mulai dari angkatan 1-7, yang telah diikuti 312 tenaga pendidik PPKN,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Forum Penyuluh Antikorupsi Banten yang juga Auditor Muda pada Inspektorat Banten Ratu Syafitri Muhayati menyampaikan kegiatan Bincang Jawara Aksi sebagai pencegahan tindak pidana korupsi di Provinsi Banten.
“Serta untuk mengetahui langkah apa saja yang harus dilakukan oleh para pendidik agar upaya pendidikan antikorupsi dapat berjalan efektif dan berdampak,” tuturnya.
Selain itu, ia juga mengungkapkan dalam kegiatan tersebut diharapkan dapat memberikan pengetahuan serta kesadaran guna membangun budaya dan perilaku antikorupsi di masyarakat.
“Dan mendorong para pendidik di lingkungan pendidikan untuk melakukan aksi untuk menindaklanjuti serta mendukung program pencegahan dan pemberantasan korupsi di Provinsi Banten,” tandasnya
Diketahui, sejumlah dugaan tindak pidana korupsi di Banten beberapa tahun belakangan ini terungkap oleh Kejaksaan Tinggi Banten diantaranya pengadaan lahan Samsat Malingping pada Bapenda, pembajakan pajak di Samsat Kelapa Dua pada Bapenda, pengadaan masker di Dinas Kesehatan, pengadaan lahan SMKN 7 Kota Tangerang Selatan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud), dan penyalahgunaan Feasibility Study (FS) untuk pengadaan lahan unit sekolah baru (USB) dan perluasan lahan SMAN/SMKN di Dindikbud, serta dugaan korupsi biaya operasional (BOP) Gubernur Banten dan wakilnya periode 2017-2022 yang dilaporkan oleh MAKI.(RUS/PBN)
Discussion about this post